ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Protes Pemberitaan Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 13 Juli 2025 | 13:20 WIB
B
SM
Penulis: Beritasatu.com | Editor: SMR
Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Dahlan Iskan (DI), Johanes Dipa mengomplain pemberitaan media yang menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan aset oleh Polda Jawa Timur. 

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan klien kami, Bapak Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kami menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik,” kata Johanes dalam siaran pers kepada media, Minggu (13/7/2025).

Johanes menyorot Tempo yang dianggap sebagai media pertama memberitakan Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dia mempertanyakan sumber informasinya. Sebab, lanjut dia, sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.

ADVERTISEMENT

“Jika disebut bersumber dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media Tempo, mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor,” ujarnya.

Johanes menegaskan dalam SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni berinisial NW, dan tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.

“Kami tidak mempersoalkan, apakah Tempo melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik. Tetapi apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut,” katanya.

Menurut Johanes, seharusnya sebelum menyiarkan informasi tentang penetapan tersangka, media harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.

“Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan media Tempo. Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut, mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor,” kata Johanes.

Johanes juga menyoroti kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara serah terima jabatan direskrimum Polda Jatim tepat saat munculnya SP2HP ke publik.

“Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain? Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bintang 2025

Bintang 2025

OPINI
Main Kayu

Main Kayu

OPINI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon