ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kebijakan Berubah-ubah Berdampak Buruk pada Industri Elekronika Indonesia

Sabtu, 8 Juni 2024 | 17:47 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi industri elektronik
Ilustrasi industri elektronik (Ist/Ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Elektronik menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan yang berubah-ubah berdampak buruk pada industri elektronika Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berdampak buruk pada industri dalam negeri, termasuk sektor elektronika.

"Sudah pasti akan banjir produk impor. Apalagi, saat ini hampir semua proyek rencana investasi dalam bentuk pengalihan assembly ke Indonesia dihentikan karena adanya aturan tersebut," kata dia dikutip dari Investor Daily, Sabtu (8/6/2024).

ADVERTISEMENT

Investasi sektor industri yang terhambat akan berdampak pada deindustrialisasi. Padahal, selama ini sektor manufaktur sedang ekspansif dan kembali bangkit untuk tumbuh.

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi dan pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujar Daniel.

Gabel sangat mendukung terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Hal ini karena aturan itu adanya persetujuan teknis (pertek) yang diharapkan oleh Kemenperin bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dalam negeri dari serbuan produk hilir impor dan bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata dia.

Daniel menilai, pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya secara cerdik. Namun, dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.

Melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," pungkas Daniel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cegah Penipuan, Mendag Bakal Revisi Permendag E-Commerce

Cegah Penipuan, Mendag Bakal Revisi Permendag E-Commerce

EKONOMI
Larangan Impor Etanol Diterbitkan Paling Lambat Minggu Depan

Larangan Impor Etanol Diterbitkan Paling Lambat Minggu Depan

EKONOMI
Mentan Beberkan 3 Inpres untuk Dorong Sektor Perkebunan Tebu

Mentan Beberkan 3 Inpres untuk Dorong Sektor Perkebunan Tebu

EKONOMI
Mendag Terbitkan Permendag 15/2025 untuk Perlindungan Konsumen

Mendag Terbitkan Permendag 15/2025 untuk Perlindungan Konsumen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon