ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mentan Beberkan 3 Inpres untuk Dorong Sektor Perkebunan Tebu

Jumat, 19 September 2025 | 20:24 WIB
MF
MK
Penulis: Muhammad Farhan | Editor: MBK
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberi keterangan pers di kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberi keterangan pers di kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (Beritasatu.com/Muhammad Farhan)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan terdapat 17 aturan yang sudah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto selama 11 bulan pemerintahannya, termasuk 3 instruksi presiden (inpres) khusus sektor perkebunan tebu.

“Khusus sektor perkebunan tebu, yang pertama regulasi pupuk yang dahulu tidak bisa ambil ZA (jenis pupuk), sekarang sudah bisa mengambil ZA subsidi,” jelas Amran saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Jumat (19/9/2025).

Kedua, Presiden menerbitkan instruksi bantuan subsidi bibit senilai Rp 200 miliar untuk seluruh Indonesia. Ketiga, pemerintah menyalurkan bantuan Rp 1,6 triliun untuk program bongkar ratoon (tebu) nasional. “Ini kebijakan yang luar biasa yang dikeluarkan Bapak Presiden,” kata Amran.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, selain untuk perkebunan tebu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bagi sektor pangan lain seperti irigasi, optimasi lahan, dan pompanisasi. Menurut Amran, kebijakan tersebut sudah mulai menunjukkan hasil nyata.

“Tiga bulan ke depan, jika tidak ada aral melintang dan kondisi iklim ekstrem, inshaallah tahun ini mimpi kita swasembada pangan khususnya beras bisa tercapai. Harusnya empat tahun, tetapi inshaallah tahun ini bisa terealisasi,” tegas Amran.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga mengarahkan adanya larangan terbatas (lartas) impor etanol untuk mendukung petani tebu, terutama produsen molases yang dapat diolah menjadi etanol guna memenuhi kebutuhan nonenergi domestik.

Adapun sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025, pasal 93 menyebutkan tiga kode HS untuk etanol sebagai bahan bakar lain mendapatkan kebebasan impor tanpa persetujuan impor (PI). Kebijakan itu sempat dikeluhkan petani tebu dan produsen etanol karena mempermudah masuknya produk impor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kementan Targetkan Kejayaan Gula RI Bangkit lewat Bongkar Ratoon

Kementan Targetkan Kejayaan Gula RI Bangkit lewat Bongkar Ratoon

EKONOMI
Bulog Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

EKONOMI
Kementan Usulkan Plafon KUR Petani Tebu Jadi Rp 500 Juta

Kementan Usulkan Plafon KUR Petani Tebu Jadi Rp 500 Juta

EKONOMI
Plafon Rp 500 Juta, Pemerintah Buat Program KUR Khusus Petani Tebu

Plafon Rp 500 Juta, Pemerintah Buat Program KUR Khusus Petani Tebu

EKONOMI
Mentan Amran Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Petani Tebu di Hadapan Wapres

Mentan Amran Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Petani Tebu di Hadapan Wapres

EKONOMI
Petani Tebu Curhat ke Gibran: Minta Harga dan Subsidi Setara Beras

Petani Tebu Curhat ke Gibran: Minta Harga dan Subsidi Setara Beras

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon