Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Terkendala Lokasi
Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut belum menemukan lokasi tang tepat untuk pembangunan Bandara Internasional Bali Utara.
"Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara disampaikan dengan melampirkan dokumen.
Beberapa dokumen tersebut antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi; kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum; persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar Bandar Udara oleh Bupati/Wali Kota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara; dan surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




