OJK Respons Dana Rp 200 Triliun di Bank Berpotensi Picu Kredit Macet
Selasa, 16 September 2025 | 17:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di perbankan berpotensi meningkatkan kredit macet atau non performing loan (NPL).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, potensi kredit macet tersebut tentunya sangat bergantung pada analisis risiko bank. Dengan strategi itu, bank dianggap memiliki mitigasi risiko yang baik.
Hal tersebut disampaikan Mahendra seusai OJK rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Kalau itu (risiko kredit macet) tentu masing-masing bank memiliki kemampuan untuk menganalisis risikonya dan tentu semua pelaksanaan tetap dalam kaidah prudensial yang berlaku. Jadi saya rasa tidak ada yang dikecualikan ataupun dikorbankan di sana," ungkap Mahendra.
Ia memandang, penyaluran kredit perbankan hasil guyuran dana pemerintah tersebut akan didorong agar berkualitas. OJK pun telah mendengarkan rencana penyaluran kredit tersebut salah satunya bisa masuk ke program-program prioritas nasional.
Mahendra berujar, perbankan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyalurkan dana tersebut. Kewenangan penyaluran dana pemerintah itu berada di pihak perbankan termasuk analisis risiko bagi yang berhak menerima kredit.
"Dalam penyalurannya, saya rasa tidak akan ada hal-hal yang akan diberikan pengecualian," ucap dia.
Lebih jauh, Mahendra menilai, guyuran dana pemerintah itu dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penyaluran kredit.
Ia menjelaskan, guyuran dana Rp 200 trilliun telah meningkatkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang saat ini berada di atas 20%. Angka tersebut dinilai sebagai ambang batas (threshold) yang baik untuk mengukur likuiditas dalam AL DPK.
Jika dilihat dari kemampuan bank untuk menyalurkan pinjaman kredit, sisi ini juga mengalami perbaikan. Hal itu tercermin dari loan to deficit ratio (LDR) bank turun dibawah level 90% setelah kucuran dana Rp 200 triliun.
"Dengan adanya dana Rp 200 triliun ini maka LDR bank turun di bawah 90%, sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman kredit kepada debitur," jelas Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan bahwa OJK akan terus memantau penyaluran dana pemerintah lewat perbankan tersebut. OJK akan memastikan fungsi intermediasi perbankan bisa berjalan dengan baik.
"Progresnya seperti apa, dari waktu ke waktu kami akan pantau. Dan kemudian pada gilirannya, kami akan laporkan hasilnya untuk melihat apakah kebijakan ini memang efektif dan berjalan sesuai dengan rencana," pungkas Mahendra.
Untuk diketahui, OJK mengungkapkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tercatat sebesar 2,28% per Juli 2025, lebih tinggi dari posisi 2,08% di akhir 2024. Ini menjadi kehati-hatian pasar bahwa dana jumbo pemerintah berpotensi tidak terserap dengan baik.
Adapun pemerintah saat ini memiliki simpanan sekitar Rp 440 triliun di Bank Indonesia (BI) yang merupakan saldo anggaran lebih (SAL). Dari jumlah itu, Rp 200 triliun disalurkan ke 5 bank yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI dengan masing-masing menerima dana Rp 55 triliun (BRI, BNI, Mandiri), sedangkan BTN dan BSI mendapatkan Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




