ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

13 Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Hapus NPWP, Cek Syarat Lengkapnya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:34 WIB
BR
TE
Penulis: Bipasha Bilbina Rislam | Editor: TCE
Ilustrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ilustrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP). (Dok Pajakku/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Bagi sebagian orang, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) merupakan kewajiban ketika penghasilan telah mencapai batas tertentu sesuai ketentuan pajak.

Namun, tidak semua wajib pajak harus memiliki NPWP selamanya. Dalam kondisi tertentu, NPWP bisa dihapus atau dibatalkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP menetapkan terdapat 13 kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengajukan penghapusan NPWP. Proses ini diatur berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak ada penyalahgunaan.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kelompok yang berhak, syarat, dan cara pengajuannya.

ADVERTISEMENT

Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP

  1. Wajib pajak yang meninggal dunia.
  2. Wajib pajak yang dibekukan atau dinyatakan pailit.
  3. Wajib pajak yang terbentuk tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Wajib pajak yang berhenti usaha atau perusahaannya tutup.
  5. Wajib pajak orang pribadi yang pindah kewarganegaraan.
  6. Wajib pajak orang pribadi yang pindah domisili ke luar negeri.
  7. Wajib pajak yang terkena gugatan berdasarkan undang-undang khusus.
  8. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat objektif.
  9. Wajib pajak berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga berwenang.
  10. Wajib pajak yang mengalami perubahan status badan, merger, akuisisi, atau penggabungan.
  11. Wajib pajak yang bubar atau putus usaha secara hukum.
  12. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak.
  13. Wajib pajak badan yang resmi menghentikan kegiatan usahanya.

Kelompok-kelompok di atas memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan pembatalan NPWP, dengan catatan semua kewajiban pajak sebelumnya telah diselesaikan.

Syarat dan Alasan yang Harus Dipenuhi

Agar NPWP bisa dihapus, wajib pajak dari kelompok tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat serta melampirkan dokumen pendukung. Persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Surat permohonan tertulis yang menjelaskan alasan penghapusan NPWP.
  • Dokumen pendukung sesuai dengan kelompok wajib pajak, seperti akta kematian bagi wajib pajak yang meninggal dunia, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan domisili luar negeri, bukti penutupan usaha, dan keputusan pengadilan atau lembaga berwenang lainnya.
  • Melunasi seluruh kewajiban pajak yang masih tersisa hingga tanggal pengajuan.
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak aktif atau sengketa pajak yang belum selesai.

Alasan penghapusan NPWP harus jelas dan didukung oleh bukti yang sah. Penghapusan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Prosedur dan Cara Mengajukan Penghapusan NPWP

Berikut ini langkah-langkah umum untuk mengajukan penghapusan NPWP di kantor pajak:

  • Datangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor DJP tempat NPWP terdaftar.
  • Ajukan permohonan resmi disertai surat permohonan dan dokumen pendukung.
  • Petugas DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan memastikan tidak ada tunggakan pajak.
  • Jika semua syarat terpenuhi, permohonan akan disetujui dan NPWP akan dihapus dalam sistem DJP.
  • Wajib pajak akan menerima surat keputusan penghapusan NPWP sebagai bukti resmi pembatalan.

Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Menghapus NPWP

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan penghapusan NPWP, antara lain:

  • NPWP tidak dapat dihapus jika masih ada pajak terutang atau sedang dalam pemeriksaan.
  • Penghapusan bersifat final, artinya jika di kemudian hari wajib pajak kembali memiliki penghasilan kena pajak, maka harus mendaftar NPWP baru dari awal.
  • Setiap kantor KPP atau DJP bisa memiliki prosedur tambahan, seperti format surat permohonan atau persyaratan administratif tertentu. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi KPP tempat NPWP terdaftar guna memastikan prosedur terbaru.

Penghapusan NPWP bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan. Hanya wajib pajak dengan alasan dan dokumen pendukung yang sah yang bisa mengajukan proses ini ke DJP. Pastikan semua kewajiban pajak telah dilunasi dan tidak ada proses hukum yang sedang berjalan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cara Mengaktifkan NPWP Lama yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan NPWP Lama yang Sudah Tidak Aktif

EKONOMI
Status NPWP Bisa Nonaktif, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Status NPWP Bisa Nonaktif, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

EKONOMI
8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP

8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP

EKONOMI
Istri Nonaktifkan NPWP agar Tak Kurang Pajak, Begini Penjelasan DJP

Istri Nonaktifkan NPWP agar Tak Kurang Pajak, Begini Penjelasan DJP

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT