ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Istri Nonaktifkan NPWP agar Tak Kurang Pajak, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:26 WIB
AS
MK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: MBK
Ilustrasi web DJP, NPWP dan KTP.
Ilustrasi web DJP, NPWP dan KTP. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang beredar luas soal menonaktifkan NPWP istri agar tidak dianggap kurang bayar pajak di sistem perpajakan Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada pilihan pelaporan pajak, apakah digabung dengan suami atau dilaporkan secara terpisah.

“Status NPWP mengikuti pilihan hak dan kewajiban masing-masing keluarga. Terdapat dua pilihan, SPT digabung atau dilaporkan terpisah,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT

Rosmauli menjelaskan, jika istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, misalnya karena pisah harta atau alasan lain, maka istri harus memiliki dan menggunakan NPWP sendiri.

Namun, jika istri memilih untuk bergabung dalam pelaporan pajak dengan suami, maka cukup menggunakan NPWP suami. Dalam kondisi ini, NPWP istri dapat dinonaktifkan agar sistem tidak mewajibkan pelaporan SPT ganda.

"Bagi yang memilih untuk bergabung dan status NPWP-nya masih aktif, maka harus dinonaktifkan agar secara sistem tidak diwajibkan lapor SPT," ujar Rosmauli.

Rosmauli juga menambahkan bahwa aturan bagi pasangan yang sama-sama bekerja tidak berubah. Jika memilih untuk menggabungkan penghasilan, maka seluruh penghasilan suami-istri dilaporkan di SPT suami.

“Jika penghasilan digabung, penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami dan dilaporkan dalam SPT suami. Jika dilaporkan terpisah, maka masing-masing melaporkan SPT sendiri dengan NPWP masing-masing,” ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI
DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

EKONOMI
Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

EKONOMI
DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon