ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Pantau Putusan MA AS Soal Pembatalan Tarif Trump

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:23 WIB
BI
AD
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: AD
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan akan terus mencermati perkembangan dan dinamika pascapenandatanganan agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyusul beredarnya berbagai informasi terkait kelanjutan perjanjian dagang tersebut.

"Terkait kelanjutan agreement on reciprocal trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, implementasi ART masih bergantung pada proses lanjutan di kedua negara. Di Indonesia, perjanjian tersebut masih memerlukan tahapan ratifikasi sehingga belum otomatis berlaku.

Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat juga harus melalui mekanisme hukum domestik, terlebih dengan adanya perkembangan terbaru yang memengaruhi kebijakan tarif di negara tersebut.

Meski situasi terus bergerak dinamis, Haryo menegaskan pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap langkah kebijakan.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil, dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional," tegasnya.

Pernyataan ini muncul bersamaan dengan kabar bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026). Putusan tersebut keluar di tengah kesepakatan Indonesia dan AS mengenai penyesuaian tarif perdagangan bilateral.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menyepakati bahwa ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif resiprokal sebesar 19%, dengan sejumlah produk tertentu memperoleh tarif timbal balik 0%. Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia juga menyatakan akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk produk-produk asal AS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RI Perlu Renegosiasi Tarif Dagang Seusai MA AS Batalkan Tarif Trump

RI Perlu Renegosiasi Tarif Dagang Seusai MA AS Batalkan Tarif Trump

EKONOMI
Rupiah Senin 23 Februari Menguat 41 Poin Dipicu Sentimen Tarif Trump

Rupiah Senin 23 Februari Menguat 41 Poin Dipicu Sentimen Tarif Trump

EKONOMI
IHSG Senin 23 Februari Dibuka Menguat Ditopang Sentimen Tarif Trump

IHSG Senin 23 Februari Dibuka Menguat Ditopang Sentimen Tarif Trump

EKONOMI
Indonesia Bisa Renegosiasi Tarif setelah Putusan MA AS

Indonesia Bisa Renegosiasi Tarif setelah Putusan MA AS

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT