Indonesia Bisa Renegosiasi Tarif setelah Putusan MA AS
Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald Trump dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang kesepakatan perdagangan yang telah diteken sebelumnya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan, pembatalan kebijakan tarif tersebut seharusnya menjadi momentum bagi negara mitra dagang, termasuk Indonesia, untuk melakukan renegosiasi.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).
Ia menilai sejumlah poin dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART) perlu dicermati kembali karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS dalam putusan dengan suara 6-3 menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, menurut Faisal, situasi kebijakan tarif AS masih sangat dinamis dan belum sepenuhnya pasti.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
“Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ujarnya.
Tarif impor sendiri merupakan salah satu pilar utama agenda “America First” yang diusung Trump. Kebijakan tersebut diklaim mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur AS, menciptakan lapangan kerja, mengurangi defisit perdagangan, serta meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, tarif juga dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar AS dalam perundingan dengan negara mitra dagang.
Dalam konteks tersebut, Faisal menilai Indonesia perlu lebih berhati-hati dan proaktif dalam merespons perkembangan kebijakan perdagangan AS agar kepentingan ekonomi domestik tetap terlindungi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
BMKG Warning! Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Lebat Malam Ini




