Trump Bakal Selidiki Praktik Perdagangan 16 Mitra Dagang, Termasuk RI
Jumat, 13 Maret 2026 | 08:51 WIB
Washington, Beritasatu.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan penyelidikan perdagangan baru terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh 16 mitra dagang utama AS.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menghidupkan kembali sistem tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS.
Penyelidikan tersebut akan menyoroti apa yang disebut pemerintah AS sebagai “kelebihan kapasitas” di sektor manufaktur negara lain. Kondisi tersebut dinilai memicu produksi berlebih serta menyebabkan defisit perdagangan AS yang besar dan berkepanjangan dengan negara-negara tersebut.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan penyelidikan akan menyasar China, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.
Greer mengatakan, pihaknya telah memberi tahu negara-negara tersebut sehingga pengumuman ini tidak akan menjadi kejutan. Meski demikian, langkah tersebut diperkirakan akan menambah ketegangan dengan para mitra dagang AS.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pemerintah asing telah melakukan negosiasi dan memberikan berbagai konsesi kepada pemerintahan Trump untuk menurunkan tarif sebelumnya. Namun, sebagian kebijakan tarif tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Greer juga menyampaikan pemerintah akan mengumumkan penyelidikan perdagangan besar lainnya pada Kamis (12/3/2026). Penyelidikan tersebut akan mencakup 60 negara untuk menilai apakah mereka memiliki regulasi yang melarang impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Selain itu, pemerintah AS juga mempertimbangkan penyelidikan tambahan terkait layanan digital, penetapan harga farmasi, serta praktik perdagangan yang dianggap tidak adil di sektor tertentu seperti beras dan makanan laut.
Greer tidak menjelaskan seberapa besar tarif baru yang akan diterapkan. Namun sebelumnya ia menyatakan akan berupaya mereplikasi struktur tarif yang sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan.
Saat ini pemerintahan Trump tengah menyiapkan berbagai kebijakan untuk menggantikan tarif yang ditolak Mahkamah Agung. Presiden Trump telah menetapkan tarif global sebesar 10%, tetapi kebijakan tersebut akan berakhir pada Juli kecuali Kongres menyetujuinya untuk diperpanjang.
Penyelidikan perdagangan baru ini diperkirakan dapat menghasilkan penerapan tarif baru sebelum tenggat tersebut. Prosesnya akan dilakukan berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan AS mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan tidak adil.
Sesuai aturan, pemerintah AS harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan, konsultasi, dan dengar pendapat sebelum menetapkan tarif impor. Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan dengar pendapat terkait penyelidikan kelebihan kapasitas akan digelar pada 5 Mei 2026.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




