Putusan MA AS Bikin Jepang dan Eropa Ingin Nego Ulang
Kamis, 26 Februari 2026 | 23:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap mempertahankan agenda tarif perdagangannya, meski putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif darurat memicu ketidakpastian terhadap sejumlah kesepakatan dagang dengan berbagai negara.
Mahkamah Agung AS memutuskan presiden telah melampaui kewenangannya setelah mengenakan tarif terhadap barang dari hampir seluruh negara menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump menegaskan pemerintahannya tetap akan menerapkan kebijakan tarif selama masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Tak lama setelah putusan tersebut, pemerintah AS menggantinya dengan tarif 10% melalui Section 122 Trade Act 1974 yang mulai berlaku pada Selasa. Trump juga sempat menyampaikan kemungkinan menaikkan tarif tersebut hingga 15%, meski waktu penerapannya belum dipastikan.
Putusan tersebut memunculkan pertanyaan terhadap sejumlah perjanjian dagang bilateral yang sebelumnya disusun berdasarkan tarif IEEPA, sehingga banyak negara kini meninjau kembali posisi mereka.
CEO St Gallen Endowment for Prosperity through Trade Johannes Fritz mengatakan sejumlah mitra dagang sebelumnya telah memberikan konsesi sebagai imbalan perlakuan tarif tertentu yang berbasis IEEPA.

“Dasar hukum itu kini tidak lagi ada. Apakah pemerintahan dapat menyusun kembali kesepakatan tersebut melalui Section 301 atau kewenangan lain masih harus dilihat, dan itu memerlukan proses hukum baru,” ujar Fritz.
Section 301 Trade Act 1974 mengharuskan Kantor Perwakilan Dagang AS melakukan penyelidikan formal terhadap praktik perdagangan tidak adil sebelum tarif dapat diberlakukan.
Direktur Global South Program di Quincy Institute Sarang Shidore menilai negara yang lebih awal mencapai kesepakatan dengan AS justru kini berada pada posisi sulit.
“Negara yang lebih awal mencapai kesepakatan setelah tarif Liberation Day tahun lalu kini seperti menanggung konsekuensinya sendiri. Sementara negara yang menolak tuntutan AS mungkin merasa lebih dibenarkan,” ujarnya.
Chief economist Asia Pacific Natixis Alicia Garcia Herrero mengatakan negara yang tidak menegosiasikan penurunan tarif berpotensi justru memperoleh keuntungan lebih besar.
Ia mencontohkan Jepang yang tahun lalu menyepakati tarif timbal balik 15% dengan imbalan komitmen investasi senilai US$ 550 miliar. Namun setelah putusan pengadilan mengguncang kebijakan tarif Trump, Jepang dinilai kini membayar mahal untuk mendapatkan perlakuan yang sama seperti negara lain.
Menteri Perdagangan Jepang Ryosei Akazawa mengatakan tarif universal 10% berpotensi menambah beban tarif pada sejumlah produk. Ia juga meminta Washington tidak memperlakukan Jepang lebih buruk dibandingkan kesepakatan perdagangan tahun lalu.
Kebijakan tarif Trump telah menjadi salah satu sumber ketegangan dalam perdagangan global sejak tahun lalu. Pemerintah AS saat itu mengumumkan tarif terhadap berbagai negara sebagai bagian dari strategi menekan defisit perdagangan serta mendorong relokasi industri ke dalam negeri.
Dalam sejumlah kesempatan, Trump menyebut tarif global dapat berada pada kisaran 10% hingga 15% bagi negara yang ingin tetap mengakses pasar Amerika Serikat. Kebijakan tersebut sekaligus digunakan sebagai alat negosiasi untuk meninjau kembali berbagai perjanjian perdagangan internasional.
Pada tahap awal, pemerintah AS menerapkan tarif dasar 10% terhadap berbagai barang impor. Namun Trump kemudian membuka kemungkinan kenaikan tarif hingga 15% sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perdagangan yang digunakan pemerintahannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




