ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Data 280 Juta Penduduk RI Tak Diserahkan ke AS karena Perjanjian ART

Jumat, 27 Februari 2026 | 23:32 WIB
AS
AD
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: AD
Ilustrasi data privacy.
Ilustrasi data privacy. (Link Net/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak menyerahkan data 280 juta penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat melalui perjanjian agreement on reciprocal trade (ART). Ia memastikan transfer data lintas negara tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” ujar Meutya di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurut Meutya, kabar bahwa pemerintah memberikan data warga negara merupakan kesalahpahaman. Transfer data lintas negara, kata dia, sudah lama terjadi melalui penggunaan platform digital, layanan pembayaran, maupun penyimpanan cloud.

ADVERTISEMENT

“Yang banyak terjadi miss persepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya. Itu tidak betul sama sekali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ART tidak membuka mekanisme baru, melainkan memberikan kerangka hukum tambahan atas praktik yang sudah berjalan.

“Prakteknya sebetulnya sudah terjadi. Jadi ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktek-praktek yang sudah berlaku dalam hal lintas data,” kata Meutya.

Transfer data, lanjutnya, terjadi ketika warga negara Indonesia secara sukarela menggunakan layanan digital asing.

“Ketika WNI memberikan data masuk ke platform milik AS misalnya, otomatis kan datanya tertransfer,” ujarnya.

Meutya menegaskan tidak ada kewajiban bagi warga untuk mentransfer data. Penggunaan platform atau layanan digital tertentu bersifat pilihan.

“Ini bukan kewajiban mentransfer data. Jadi tetap ada pilihan,” katanya.

Terkait standar keamanan, Meutya menyatakan pengakuan kesetaraan perlindungan data dalam ART dilakukan antarnegara. Ia mencontohkan negara-negara Uni Eropa yang dinilai memiliki standar perlindungan sejalan dengan UU PDP Indonesia. Amerika Serikat juga ingin diakui setara dalam hal keamanan data.

“Bahwa kita sama-sama mengakui, kita memiliki standar keamanan data yang setara,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini transfer data lintas negara dilindungi dua kerangka hukum, yakni UU PDP dan perjanjian ART. Pemerintah memastikan pertukaran data tetap berjalan sesuai prinsip keamanan dan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Trump Bakal Selidiki Praktik Perdagangan 16 Mitra Dagang, Termasuk RI

Trump Bakal Selidiki Praktik Perdagangan 16 Mitra Dagang, Termasuk RI

EKONOMI
Tarif Global Trump Dibatalkan MA, Bea Cukai AS Siapkan Refund

Tarif Global Trump Dibatalkan MA, Bea Cukai AS Siapkan Refund

EKONOMI
Tok! Tarif Dagang RI ke AS Turun dari 19 Persen Jadi 15 Persen

Tok! Tarif Dagang RI ke AS Turun dari 19 Persen Jadi 15 Persen

EKONOMI
EUDR Ditunda dan Tarif AS 0 Persen Jadi Peluang Ekspor Kakao RI

EUDR Ditunda dan Tarif AS 0 Persen Jadi Peluang Ekspor Kakao RI

EKONOMI
Putusan MA AS Bikin Jepang dan Eropa Ingin Nego Ulang

Putusan MA AS Bikin Jepang dan Eropa Ingin Nego Ulang

EKONOMI
Produk Indonesia Ini Ternyata Kena Tarif 104 Persen dari AS

Produk Indonesia Ini Ternyata Kena Tarif 104 Persen dari AS

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT