Data 280 Juta Penduduk RI Tak Diserahkan ke AS karena Perjanjian ART
Jumat, 27 Februari 2026 | 23:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak menyerahkan data 280 juta penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat melalui perjanjian agreement on reciprocal trade (ART). Ia memastikan transfer data lintas negara tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” ujar Meutya di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Meutya, kabar bahwa pemerintah memberikan data warga negara merupakan kesalahpahaman. Transfer data lintas negara, kata dia, sudah lama terjadi melalui penggunaan platform digital, layanan pembayaran, maupun penyimpanan cloud.
“Yang banyak terjadi miss persepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya. Itu tidak betul sama sekali,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ART tidak membuka mekanisme baru, melainkan memberikan kerangka hukum tambahan atas praktik yang sudah berjalan.
“Prakteknya sebetulnya sudah terjadi. Jadi ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktek-praktek yang sudah berlaku dalam hal lintas data,” kata Meutya.
Transfer data, lanjutnya, terjadi ketika warga negara Indonesia secara sukarela menggunakan layanan digital asing.
“Ketika WNI memberikan data masuk ke platform milik AS misalnya, otomatis kan datanya tertransfer,” ujarnya.
Meutya menegaskan tidak ada kewajiban bagi warga untuk mentransfer data. Penggunaan platform atau layanan digital tertentu bersifat pilihan.
“Ini bukan kewajiban mentransfer data. Jadi tetap ada pilihan,” katanya.
Terkait standar keamanan, Meutya menyatakan pengakuan kesetaraan perlindungan data dalam ART dilakukan antarnegara. Ia mencontohkan negara-negara Uni Eropa yang dinilai memiliki standar perlindungan sejalan dengan UU PDP Indonesia. Amerika Serikat juga ingin diakui setara dalam hal keamanan data.
“Bahwa kita sama-sama mengakui, kita memiliki standar keamanan data yang setara,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini transfer data lintas negara dilindungi dua kerangka hukum, yakni UU PDP dan perjanjian ART. Pemerintah memastikan pertukaran data tetap berjalan sesuai prinsip keamanan dan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




