Tarif Global Trump Dibatalkan MA, Bea Cukai AS Siapkan Refund
Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas bea cukai Amerika Serikat (AS) menyatakan sedang menyiapkan sistem untuk mengembalikan bea masuk kepada importir setelah putusan pengadilan yang membatalkan kebijakan tarif global sebelumnya. Sistem tersebut ditargetkan dapat mulai digunakan dalam waktu sekitar 45 hari.
Dalam pengajuan ke US Court of International Trade pada Jumat (6/3/2026), lembaga US Customs and Border Protection (CBP) menyebut sedang mengembangkan mekanisme baru guna memproses pengembalian tarif secara lebih efisien.
Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan untuk membatalkan tarif global besar-besaran yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya karena memberlakukan tarif tersebut tanpa persetujuan Kongres.
Sebagai latar belakang, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintahan Trump sebelumnya mencakup bea masuk luas terhadap berbagai barang impor dari sejumlah negara, terutama untuk melindungi industri domestik dan menekan defisit perdagangan. Kebijakan ini memicu ketegangan dagang global serta meningkatkan biaya impor bagi perusahaan di Amerika Serikat.
CBP mengungkapkan bahwa hingga Rabu pekan ini lembaga tersebut telah mengumpulkan sekitar US$ 166 miliar atau sekitar Rp 2.812 triliun dari lebih dari 330.000 importir melalui lebih dari 53 juta entri impor.
Untuk memproses pengembalian tersebut, CBP berencana menambahkan fitur baru pada sistem perdagangan elektronik mereka yang dikenal sebagai automated commercial environment (ACE), yang digunakan untuk mencatat dan memproses data barang impor.
“CBP sedang melakukan semua upaya yang mungkin untuk menyiapkan fungsi ACE baru ini agar siap digunakan dalam 45 hari,” tulis lembaga tersebut dalam dokumen pengajuan.
Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif tersebut, pemerintahan Trump dilaporkan langsung menggantinya dengan kebijakan bea masuk baru dari yang awalnya 10% ke 15% yang diberlakukan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




