ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelaku IHT Minta Purbaya Segera Berlakukan Tarif Cukai Khusus Rokok

Jumat, 27 Februari 2026 | 16:36 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi produksi rokok.
Ilustrasi produksi rokok. (Antara/Yusuf Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan tarif cukai khusus untuk produk rokok guna menjaga keberlangsungan usaha dan memperluas basis legalitas industri.

Pemilik PR Cahaya Pro, Fathor Rozi, menyatakan industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus tumbuh dan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja. Namun, beban cukai yang dinilai tinggi menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha baru.

Ia menuturkan, para pelaku IHT di Jawa Timur telah menyampaikan usulan skema tarif yang lebih terjangkau kepada menteri keuangan dalam pertemuan pada 2 Oktober 2025. Usulan tersebut difokuskan pada segmen sigaret kretek mesin (SKM).

ADVERTISEMENT

“Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/2/2026).

Pada pertemuan tersebut, Fathor Rozi menawarkan tarif cukai SKM di atas sigaret kretek tangan (SKT), yakni berkisar Rp 150 hingga Rp 250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp 122 per batang.

Menurut dia, usulan tersebut telah mempertimbangkan aspirasi sejumlah pengusaha rokok daerah, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena kendala tingginya tarif.

Ia optimistis penerapan tarif yang lebih realistis akan mendorong pelaku usaha kecil dan menengah masuk ke sistem legal. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari cukai berpotensi meningkat secara berkelanjutan.

Fathor juga menyebut kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara cukup signifikan. Dari target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura sebesar Rp 1,26 triliun, realisasinya mencapai Rp 1,7 triliun.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif cukai memang bertujuan meningkatkan penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di daerah.

Ia mencontohkan pada 1999 harga SKM berada di kisaran Rp 225 per batang dan SKT Rp 150 per batang, yang menunjukkan perubahan struktur biaya produksi yang signifikan hingga saat ini.

Fathor menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri melalui klasifikasi produksi yang lebih adil.

“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insyaallah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp 250,” katanya.

Sementara itu, pemilik CV Jawara International Djaya, Marsuto Alfianto, menyatakan dukungan agar menteri keuangan segera menerapkan layer atau lapisan tarif cukai rokok.

Pada sisi lain, Komisi XI DPR telah memberikan sinyal persetujuan atas rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan parlemen siap membahas dan menyetujui konsep aturan yang diajukan pemerintah.

“Karena ketentuannya memang harus dengan persetujuan Komisi XI. Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. Kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa (secepatnya disahkan),” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT