DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Kamis, 12 Maret 2026 | 11:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – DPR RI resmi mengesahkan penetapan lima anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/3/2026).
Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota dewan komisioner OJK.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota dewan komisioner OJK tersebut dapat disetujui?” ujar Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan persetujuan secara serentak dengan jawaban “setuju”. Puan selanjutnya mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan lima nama tersebut.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota dewan komisioner OJK yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota dewan komisioner OJK. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat pada Rabu (11/3/2026). Dari 10 kandidat yang mengikuti proses seleksi, Komisi XI menetapkan lima nama untuk mengisi posisi anggota dewan komisioner OJK periode 2026–2031.
Adapun lima calon anggota dewan komisioner OJK yang disetujui DPR adalah:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai ketua dewan komisioner OJK.
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua dewan komisioner OJK.
- Hasan Fawzi sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
- Dicky Kartikoyono sebagai kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen.
- Adi Budiarso sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Kelima nama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi sebelum dilantik dan menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




