Daftar Lengkap 11 Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Rabu, 25 Maret 2026 | 23:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) resmi mengambil sumpah jabatan tujuh anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melengkapi formasi 11 anggota dewan komisioner OJK periode 2026-2031.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua MA Sunarto di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara dua lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dengan pelantikan tersebut, berikut susunan lengkap 11 Anggota Dewan Komisioner OJK periode 202-2031:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai ketua merangkap anggota.
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua merangkap ketua komite etik dan anggota.
- Dian Ediana Rae sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota.
- Hasan Fawzi sebagai kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota.
- Ogi Prastomiyono sebagai kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.
- Agusman sebagai kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro merangkap anggota.
- Adi Budiarso sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, dan kripto merangkap anggota.
- Dicky Kartikoyono sebagai kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen merangkap anggota.
- Sophia Isabella Wattimena sebagai ketua dewan audit merangkap anggota.
- Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
- Thomas AM Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, seluruh anggota dewan komisioner OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Susunan baru ini menggantikan jajaran sebelumnya yang dipimpin Mahendra Siregar sebagai ketua dan Mirza Adityaswara sebagai wakil ketua dewan komisioner OJK.
Pergantian kepemimpinan ini terjadi di tengah dinamika pasar modal Indonesia yang sempat mendapat sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), termasuk terkait isu transparansi yang memicu volatilitas hingga penghentian sementara perdagangan.
Dengan komposisi baru ini, OJK diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendorong reformasi sektor jasa keuangan dan pasar modal nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




