ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Platform Lain Masih Tertinggal

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:33 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
X dan Bigo Live.
X dan Bigo Live. (AI)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah mencatat baru dua platform digital yang sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yakni X dan Bigo Live.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kedua platform tersebut telah menunjukkan komitmen penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan menjelang aturan berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).

ADVERTISEMENT

Untuk platform X, perusahaan telah menyesuaikan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, X juga berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan panduan komunitas mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live meningkatkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dari sebelumnya 13 tahun. Perubahan ini tercantum dalam kebijakan pengguna dan sistem keamanan platform, termasuk penyesuaian klasifikasi usia di toko aplikasi.

Bigo Live juga telah menyiapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan artifisial serta verifikasi manual untuk memastikan kepatuhan terhadap batas usia pengguna.

“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan artificial intelligence (AI) dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18 tahun,” jelas Meutya.

Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, hanya dua platform tersebut yang dinyatakan sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masih dalam kategori kooperatif sebagian.

Adapun platform lain, seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sebagai informasi, PP Tunas diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 untuk memastikan platform digital menyediakan layanan yang aman bagi anak-anak.

Aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif. Untuk memperkuat implementasinya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan.

Meutya menegaskan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Meta Minta Waktu Tambahan Bahas Aturan PP Tunas ke Kemenkomdigi

Meta Minta Waktu Tambahan Bahas Aturan PP Tunas ke Kemenkomdigi

OTOTEKNO
PP Tunas Dinilai Selamatkan Bonus Demografi Indonesia

PP Tunas Dinilai Selamatkan Bonus Demografi Indonesia

NASIONAL
Medsos untuk Anak Dibatasi, SD Bangkalan Razia Puluhan Ponsel Siswa

Medsos untuk Anak Dibatasi, SD Bangkalan Razia Puluhan Ponsel Siswa

NUSANTARA
PP Tunas Dorong Tren Game Edukasi Anak di Indonesia

PP Tunas Dorong Tren Game Edukasi Anak di Indonesia

JAWA BARAT
Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

NUSANTARA
PP Tunas Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Digital

PP Tunas Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Digital

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon