ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota Bursa Wajib Buka Rekening Jaminan Nasabah

Senin, 13 Februari 2012 | 10:25 WIB
MA
B
Penulis: Muihammad Aulia | Editor: B1
Ilustrasi Pemisahan Rekening Efek
Ilustrasi Pemisahan Rekening Efek (Antara)
Anggota Bursa (AB) harus mulai membuka sub rekening untuk penjaminan efek (sub rekening 004) bagi masing-masing nasabahnya sebelum implementasi STP

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memberikan Daftar Hasil Kliring (DHK) Tambahan untuk persiapan penerapan otomatisasi transaksi perdagangan di pasar modal (straight through processing).

Dalam waktu dekat, Anggota Bursa (AB) harus mulai membuka sub rekening untuk penjaminan efek (sub rekening 004) bagi masing-masing nasabahnya sebelum implementasi STP pada awal April 2012 mendatang.

Hoesen, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek, dalam sosialisasi kepada anggota kliring mengatakan DHK Tambahan diberikan kepada anggota kliring karena DHK yang tersedia saat ini belum memuat identitas tunggal investor (single investor identification), sub rekening penjaminan (depository account/sub rekening 001) dan sub rekening 004.

Di dalam rekening DHK tambahan ini terdapat juga data rincian transaksi (field data) yang berisi SID, rekening 001 nasabah dan anggota kliring dan rekening 004 nasabah dan anggota kliring.

“DHK Tambahan kami terbitkan kepada perusahaan efek Anggota Kliring (AK) dengan tujuan untuk memudahkan anggota kliring dalam membuat instruksi pemindahbukuan baik uang dan efek dalam rangka penyelesaian nasabah,” kata Hoesen, Kamis (9/2).

Hoesen menambahkan, pihaknya akan menyediakan DHK Tambahan bagi anggota kliring disamping DHK yang telah disediakan saat ini. DHK Tambahan tersebut disediakan secara elektronik bagi setiap anggota kliring dalam bentuk file dengan format tekx (delimeter tab), melalui media email atau website Kliring Penjaminan Efek dengan standar penamaan file tertentu saat ketika transaksi dilaksanakan (T+0) selambat-lambatnya pukul 19.30 WIB.

Dengan adanya DHK Tambahan ini, maka perusahaan efek AK dapat memodifikasi sistem perdagangan yang dimilikinya untuk memasukkan data DHK Tambahan yang diterima dalam email atau website Kliring Penjaminan Efek ke dalam sistem transaksi perdagangannya (brokerage office system/Bofis).

Namun hal tersebut harus dilakukan dengan syarat setiap nasabah harus telah dibukakan sub rekening 004. “Untuk yang masih menggunakan jasa vendor, broker tinggal menghubungi masing-masing vendornya untuk minta dibuatkan sistem tersebut.

Sedangkan bagi broker yang sudah memiliki sistem mandiri, maka bisa langsung melakukan modifikasi pada sistem  yang dimilikinya,” jelas Hoesen.

Sulistyo Budi, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, mengatakan dari sekitar 360 ribu sub rekening efek yang tercatat di Kustodian Sentral Efek, baru 30 ribu sub rekening yang telah dibukakan sub rekening 004.

Oleh karena itu, ia meminta kepada setiap anggota bursa untuk mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek untuk membukakan sub rekening 004 bagi setiap nasabahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPEI Kembali Raih Rating AAA dari Fitch Ratings

KPEI Kembali Raih Rating AAA dari Fitch Ratings

EKONOMI
Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, OJK Siapkan Pertemuan dengan MSCI

Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, OJK Siapkan Pertemuan dengan MSCI

EKONOMI
Dirut KPEI Iding Pardi Daftar Jadi Calon Dirut BEI 2026-2030

Dirut KPEI Iding Pardi Daftar Jadi Calon Dirut BEI 2026-2030

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon