ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Mau Mengatur Minol Racikan

Rabu, 25 November 2015 | 18:02 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jatim, Jumat (30/1).
Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jatim, Jumat (30/1). (Antara/Fikri Yusuf)

Jakarta - Pemerintah menginginkan ada  pengaturan peredaran minuman beralkohol (minol) khususnya minuman racikan dan tradisional, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong, menjelaskan, posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat, terutama kaum muda dari minol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan.

"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran yang mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," kata Thomas saat rapat Pansus RUU Larangan Minuman Beralokohol (Minol) di Jakarta, Rabu (25/11).

Thomas mengatakan minol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga Peraturan Daerah misalnya UU nomor 36 ahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

Selain itu menurut dia, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol.

Thomas mengatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran Minol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi.

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU Minol secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah.

Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan, pengaturan Minol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsinya pada generasi muda semakin tinggi. Selain itu menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara massal dan dalam waktu yang bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.

"Selain itu, tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minol mencakup semua aspek terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon