ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemhub Susun Regulasi KA Cepat

Senin, 7 Desember 2015 | 20:07 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung (Istimewa)

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah menyusun regulasi terkait standar teknis untuk prasarana dan sarana kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung. Acuan itu nantinya dipakai untuk mengevaluasi standar teknis yang disampaikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, acuan standarisasi itu ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan atau pada Mei 2016. "Beberapa standar itu akan kami ambil dari UIC (Union Internationale des Chemins de Fer/Persatuan Perusahaan Kereta Api Internasional) dan beberapa negara lainnya," kata Hermanto di Jakarta, Senin (7/12).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menginstruksikan jajarannya untuk menuntaskan regulasi terkait KA cepat. "Ini sekarang ada badan usaha kereta cepat yang harus dikejar,(dengan) membuat regulasinya," jelas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon