Kemhub Susun Regulasi KA Cepat
Senin, 7 Desember 2015 | 20:07 WIB
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah menyusun regulasi terkait standar teknis untuk prasarana dan sarana kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung. Acuan itu nantinya dipakai untuk mengevaluasi standar teknis yang disampaikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, acuan standarisasi itu ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan atau pada Mei 2016. "Beberapa standar itu akan kami ambil dari UIC (Union Internationale des Chemins de Fer/Persatuan Perusahaan Kereta Api Internasional) dan beberapa negara lainnya," kata Hermanto di Jakarta, Senin (7/12).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menginstruksikan jajarannya untuk menuntaskan regulasi terkait KA cepat. "Ini sekarang ada badan usaha kereta cepat yang harus dikejar,(dengan) membuat regulasinya," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




