OJK Belum Atur Bisnis BPRS Sesuai Modal Inti
Selasa, 15 Maret 2016 | 23:45 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya belum berencana mengatur kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) sesuai modal inti (Tier I) seperti halnya yang berlaku kepada BPR konvensional. Sebagai pengganti, OJK mengaku tengah mempersiapkan peraturan lain yang akan diberlakukan kepada BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, skala bisnis antara BPR konvensional dan BPRS tidak sama. Oleh sebab itu, saat ini OJK belum memberlakukan ketentuan BPR berdasarkan kegiatan usaha atau BPRKU kepada BPRS. "Jadi, nanti yang BPR Syariah itu mau ada aturan tersendiri," ujar Muliaman, Selasa (15/3).
Adapun, ketentuan mengenai BPRKU termuat di dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2016 yang dikeluarkan OJK pada pertengahan Februari 2016. Berdasarkan modal inti, OJK menentukan BPR yang dengan modal inti kurang dari Rp 15 miliar digolongan ke BPRKU 1. Kemudian, BPR bermodal inti Rp 15 miliar sampai kurang dari Rp 50 miliar masuk ke BPRKU 2. Sedangkan, BPR yang memiliki Tier I sebesar Rp 50 miliar tergolong ke dalam BPRKU 3.
Khusus BPR di katagori BPRKU 1, yang mencapai modal inti sebesar Rp 6 miliar diberikan izin untuk menjadi bank penerbit kartu debit dan dapat membuka cabang hingga 20 kantor. Sementara, BPRKU 2 dapat memiliki cabang sebanyak 40 kantor dan BPRKU 3 dapat berekspansi kantor hingga 70 cabang.
Di samping itu, POJK Nomor 12/POJK.03/2016 juga menyatakan, BPRKU 2 diberikan izin oleh OJK untuk dapat menggarap kegiatan yang sama dengan BPRKU 1, usaha penukaran valuta asing, dan penerbit uang elektronik. Senada, BPRKU 3 pun dapat menjalankan kegiatan usaha BPRKU 2 dengan penambahan izin lainnya, yakni electronic banking dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).
Kendati, ketentuan kegiatan usaha BPRKU tersebut juga disertai ketentuan lain. Pasalnya itu, OJK hanya mensyaratkan izin yang meliputi perluasan bisnis dan wilayah hanya berlaku kepada BPR yang memilikicapital adequacy ratio (CAR) minimal 12% dan non performing loan (NPL) gross maksimal 5% selama enam bulan terakhir. Di samping itu, BPR yang ingin mendapat izin binsis sesuai BRPKU diharuskan tidak dalam keadaan rugi pada 2015 maupun tahun berjalan.
Peningkatan Modal
Terkait BPRKU, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Heru Kristiana mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu upaya OJK guna mendorong semua BPR meningkatkan modal. Pasalnya, tahun lalu OJK sudah membuat Peraturan Nomor 5/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Di dalam POJK itu, ditentukan BPR dengan modal inti kurang dari dari Rp 3 miliar harus meningkatkan modal inti menjadi Rp 3 miliar pada Desember 2019.
Sedangkan untuk BPR yang bermodal inti kurang dari Rp 6 miliar, harus meningkatkan modal inti menjadi Rp 6 miliar pada akhir 2019. Kemudian, BPR bermodal inti sebesar Rp 3 triliun secara bertahap juga diharuskan memenuhi modal inti sebesar Rp 6 triliun pada akhir 2024. Dalam Pemenuhan kewajiban modal inti minimun itu, dapat dilakukan dengan pertumbuhan laba, penambahan modal disetor, penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi).
"Ketentuan mengenai BPRKU itu memang akan berdampak kepada layanan dan operasional BPR. Dengan hal itu, OJK ingin membuat agar BPR terdorong menambah modal mereka," jelas Heru.
Adapun, OJK melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2016 menyatakan, BPR dapat dikelompokkan di dalam BPRKU yang lebih tinggi, jika BPR itu meningkatkan modal selama enam bulan secara berturut-turut. Kendati, sebaliknya itu, BPR dapat diturunkan ke katagori BPRKU yang lebih rendah, jika selama enam bulan berturut tidak memenuhi persyaratan modal inti BPRKU semula.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




