ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

AP3I: Bijih Nikel dan Bauksit Jangan Diizinkan Ekspor

Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:46 WIB
RP
FB
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: FMB
Ilustrasi Smelter
Ilustrasi Smelter (The Jakarta Globe/Yusuf Ahmad)

Jakarta - ‎Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyatakan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri tidak hanya berlisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun juga ada yang berlisensi Izin Usaha Industri (IUI). Oleh sebab itu sebaiknya pemerintah menganulir dibukanya kran ekspor untuk bijih nikel dan bauksit.

Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo mengatakan relaksasi ekspor mineral mentah berdasarkan pertimbangan belum signifkan pembangunan smelter sehingga bijih mineral itu belum terserap. Padahal faktanya banyak smelter IUI yang mampu menyerap mineral mentah tersebut.

"Jangan hanya terfokus pada smelter IUP. Banyak smelter IUI yang sudah siap berproduksi dan mampu mengolah mineral mentah bahkan dengan kadar rendah," kata Jonatan di Jakarta, Selasa (11/10).

Pemerintah berencana membuka kran mineral mentah untuk tiga jenis komoditas yakni nikel, bausit dan mineral tanah jarang (rare earth). Jonatan menuturkan nikel dan bauksit sudah banyak smelternya. Sedangkan untuk tanah jarang diakuinya belum banyak smelter yang mampu menyerapnya. Dia tak mempermasalahkan jika rare earth diberi kesempatan untuk ekspor.

ADVERTISEMENT

"Banyak smelter (IUI) yang sudah selesai. Jadi tidak ada alasan memberi kelonggaran ekspor bijih nikel dan bauksit," tegasnya.

Smelter berlisensi IUP diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lisensi ini biasanya terintegrasi dengan perusahaan tambang. Sedangkan smelter IUI diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Smelter ini tidak terintegrasi dengan perusahaan tambang.

Ekspor mineral mentah sudah dilarang sejak 11 Januari 2014 silam atau lima tahun sejak diundangkanya UU Minerba. Namun pemerintah masih memberi kesempatan bagi mineral hasil pengolahan alias konsentrat untuk diekspor hingga 2017. Batas waktu selama tiga tahun itu agar pelaku usaha bisa memiliki waktu yang cukup untuk membangun smelter.

Pada 11 Januari 2017 merupakan batas akhir izin ekspor konsentrat tersebut. Artiannya hanya mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan ekspor. Namun hingga jelang pemberlakuan kebijakan tersebut pembangunan smelter belum signifikan. Ada yang baru mencapai 30 persen bahkan ada yang berhenti proyeknya. Hal itu disebabkan oleh lemahnya harga komoditas pertambangan. Kondisi tersebut memukul arus kas perusahaan tambang sehingga berdampak pada proyek smelter.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wagub Jatim: Hilirisasi Tembaga-Emas, Tumpuan Indonesia Berkompetisi

Wagub Jatim: Hilirisasi Tembaga-Emas, Tumpuan Indonesia Berkompetisi

JAWA TIMUR
India Minati Investasi Hilirisasi Logam di Indonesia

India Minati Investasi Hilirisasi Logam di Indonesia

EKONOMI
Smelter Berhenti Beroperasi, Dirut Freeport Janji Tak Ada PHK

Smelter Berhenti Beroperasi, Dirut Freeport Janji Tak Ada PHK

EKONOMI
Selain Bandara IMIP, Gubernur Sulteng Soroti Perusahaan Smelter

Selain Bandara IMIP, Gubernur Sulteng Soroti Perusahaan Smelter

NUSANTARA
Masih Impor Alumunium, Bahlil Dukung Pembangunan Smelter Bauksit

Masih Impor Alumunium, Bahlil Dukung Pembangunan Smelter Bauksit

EKONOMI
Fakta-fakta Kunjungan Prabowo ke Smelter Timah Sitaan Rp 300 Triliun

Fakta-fakta Kunjungan Prabowo ke Smelter Timah Sitaan Rp 300 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon