Fakta-fakta Kunjungan Prabowo ke Smelter Timah Sitaan Rp 300 Triliun
Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi smelter timah senilai Rp 300 triliun yang dirampas oleh Kejaksaan Agung di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Diketahui, enam smelter tersebut merupakan hasil penyitaan terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk.
Smelter tersebut dikelola oleh salah satu perusahaan swasta dan telah diserahkan kepada PT Timah Tbk di fasilitas smelter PT Tinindo Internusa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wamenkeu Suahasil Nazar, disusul penyerahan ke CEO Danantara Rosan Roeslani dan kepada Restu Widiyanto selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo hadir bersama Menhut Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mendagri Tito Karnavian, Mendikti Brian Yuliarto, Menteri Imipas Agus Andrianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BIN Herindra.
Selain itu, hadir juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kunjungan Presiden Prabowo ke smelter timah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu dilakukan setelah puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, apa saja fakta-fakta kunjungan Prabowo tersebut? Berikut lengkapnya:
Enam Smelter Telah Diserahkan ke PT Timah Tbk
Sejumlah tersangka dalam kasus ini antara lain pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa pihak lainnya.
Mereka telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa vonis bervariasi antara 4 hingga 20 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Berikut daftar enam tempat pemurnian biji timah (smelter) yang telah diserahkan kembali kepada PT Timah Tbk:
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Tinindo Internusa (Tinindo)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refind Bangka Tin (RBT)
Selain enam smelter tersebut, sejumlah aset lain juga ikut diserahkan, meliputi:
- 108 unit alat berat.
- 165 unit peralatan tambang.
- 680.687,60 kilogram logam timah.
- 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi.
- 1 unit gedung mes.
Total nilai aset keseluruhan yang diserahkan mencapai Rp 1.451.656.830.000.
Kawasan Smelter Timah Berpotensi Mengandung Monasit
Presiden Prabowo menyoroti potensi besar kandungan monasit yang ditemukan di kawasan smelter timah. Ia menjelaskan satu smelter dapat menghasilkan sekitar 4.000 ton monasit, dengan nilai mencapai US$ 200.000 per ton.
Monasit sendiri merupakan mineral logam tanah jarang yang mengandung unsur bernilai tinggi, seperti cerium, lanthanum, neodymium, yttrium, dan praseodymium.
Penyelamatan Aset Senilai Rp 300 Triliun
Prabowo mengapresiasi aparat penegak hukum atas keberhasilannya mengamankan aset negara dari praktik penambangan ilegal. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa pengecualian.
“Seluruh aset yang diambil secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Prabowo Subianto, Senin (6/10/2025).
Penyerahan aset ini merupakan hasil penindakan terhadap sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan milik PT Timah serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara berlebihan.
Pemerintah Berkomitmen Memberantas Tambang Ilegal
Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyelundupan dan aktivitas tambang ilegal. Ia memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi melindungi sumber daya alam bangsa.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan dan reformasi tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung Diperintahkan Selidiki Penyelundupan Logam Tanah Jarang
Presiden telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperdalam penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan logam tanah jarang ke luar negeri. Burhanuddin memastikan pihaknya siap melaksanakan arahan tersebut.
Ia menambahkan, Prabowo selalu menekankan kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Penemuan Logam Tanah Jarang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengungkap adanya temuan logam tanah jarang di enam smelter swasta yang dirampas dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah periode 2015-2022. Menurutnya, nilai logam tersebut jauh lebih tinggi dari pasir timah biasa.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti temuan tersebut dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu.
Melalui penemuan smelter senilai ratusan triliun ini, pemerintah menunjukkan upaya dalam memberantas adanya praktik korupsi yang terjadi di sektor industri pertambangan.
Langkah tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




