Pemerintah Dorong Kemudahan Berusaha di Daerah
Kamis, 10 November 2016 | 20:52 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menggenjot kemudahan berusaha (easy of doing business) di daerah-daerah, terutama di kota-kota besar selain Jakarta dan Surabaya. Itu dilakukan melalui elektronifikasi perizinan.
"Kuncinya di online. Kalau kita bisa meng-online-kan banyak izin, itu akan cepat naik karena online itu semua data bisa diakses. Orang tidak harus tatap muka, kontrol lebih gampang dicek sampai di mana izinnya. Itu yang menjadi target kita ke depan, meng-online-kan izin itu makin memperkuat ranking," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, di Jakarta, Selasa (8/11) malam.
Pemerintah, lanjut dia, menginginkan kemudahan berusaha yang sudah diterapkan dengan cukup baik di Jakarta dan Surabaya dapat diterapkan juga di kota atau kabupaten lain di Indonesia.
"Kita tahu juga ada kabupaten-kabupaten yang mungkin sudah maju juga. Ada banyak bupati dan wali kota yang sudah memudahkan (berusaha). Tapi, kita lihat kota besar belum," kata dia seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Bank Dunia dalam laporannya tentang Doing Business 2017: Equal Opportunity for All menempatkan Indonesia dalam 10 negara yang mencapai peningkatan tertinggi, yakni naik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91. Itu dikarenakan ada perbaikan di tujuh indikator penilaian dalam setahun terakhir.
Reformasi usaha yang telah dilakukan Indonesia dan mengalami perbaikan signifikan adalah memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pendaftaran properti, kemudahan memperoleh pinjaman, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penegakan kontrak.
Dari dua kota yang diukur, Jakarta dan Surabaya, telah terlihat proses mendapatkan sambungan listrik untuk fasilitas pergudangan menjadi lebih cepat setelah adanya penambahan pasokan listrik oleh penyedia layanan. Sehingga kontraktor memiliki waktu tambahan untuk mengurus izin lainnya.
Laporan itu juga mencatat, reformasi yang dilakukan juga mencakup penggunaan sistem teknologi informasi dalam perizinan, sehingga mempermudah pelayanan dan hanya dibutuhkan 25 hari untuk memulai usaha dibandingkan sebelumnya selama 48 hari.
Reformasi lainnya, termasuk adanya kemudahan proses pendaftaran transfer properti yang diperkuat oleh proses digitalisasi pencatatan tanah, dan pembuatan sistem informasi geografis.
Bahkan, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah setelah adanya sistem online untuk mendaftar dan membayar iuran kesehatan. Hal itu menurunkan jumlah pembayaran pajak dari sebelumnya 54 menjadi 43.
Reformasi lainnya termasuk adanya prosedur khusus bagi klaim bernilai kecil, agar pihak berkepentingan bisa mewakili dirinya sendiri dan mempermudah penegakan kontrak di Indonesia.
Ekspor-Impor
Sementara itu, menurut Bank Dunia, proses ekspor dan impor juga menjadi lebih mudah, karena adanya perbaikan layanan bea cukai dan penyerahan dokumen di pelayanan terpadu satu atap. Indonesia juga telah memperkuat akses kredit, dengan menciptakan suatu pendaftaran jaminan yang modern.
Namun demikian, menurut Bank Dunia ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki untuk menjaga momentum reformasi, seperti penyederhanaan prosedur, serta proses mengurangi waktu dan biaya untuk memulai usaha, pendaftaran properti, dan implementasi kontrak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




