ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Produk Impor Kosmetik Dinilai Harus Sesuai Standar Dalam Negeri

Senin, 20 Februari 2017 | 08:26 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi Kosmetik Impor
Ilustrasi Kosmetik Impor (beyonique)

Jakarta- Kebijakan pemerintah mengecualikan verifikasi di sektor kosmetika dinilai tidak pro konsumen dan industri. Selain membuat produk impor mudah masuk, konsumen juga tidak terlindungi karena kualitas kontrol atas produk di negara asal tidak ada. Untuk itu, ke depan Standar Nasional Indonesia (SNI) harus diterapkan semua produk, termasuk produk impor.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, maraknya produk kosmetik yang tidak sesuai standar, bisa saja dikategorikan produk ilegal. "Kalau ada barang impor yang tidak memenuhi standar kualitas, artinya itu tentu saja barang ilegal, diselundupkan oleh importir. Jika ada kasus seperti itu, harus ada penegakkan hukum," tegas Tulus, saat dihubungi media, Senin (20/2).

Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir, mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika.

Dia mengatakan, meski saat ini tidak ada larangan impor karena terikat pasar bebas dan kerja sama perdagangan ASEAN, tetap saja produk itu harus sesuai standar regulasi di Indonesia. "Misal kosmetik, itu kan harus penuhi standar tertentu untuk importir sebelum memasukkan produk. Jadi, kalau ada kosmetik ilegal tentu harus diproses secara hukum, kenapa produk yang tidak sesuai standar bisa lolos, itu tanggung jawab bea cukai," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, setiap produk yang masuk ke pelabuhan harus dicek dengan teliti. Jika produk obat atau kosmetik, maka harus ikut standar sekaligus memiliki kejelasan sisi kandungan dan efek samping, manfaat, kedaluwarsa, termasuk penggunaan bahasa Indonesia. "Semua barang impor harus memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan pemerintah dan mengikuti aturan, misal, jika produk kosmetik impor, merujuk pada ketentuan Badan POM," kata Tulus.

Menurut Tulus, ke depan semua produk harus diterapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk produk impor. Pasalnya, saat ini SNI sifatnya masih sukarela. "Tentu idealnya semua wajib SNI, cuma sekarang belum dengan alasan mempertimbangkan kepentingan nasional, apakah semua industri sudah siap atau belum," tegasnya.

Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia menilai, kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika dinilai tidak tepat. Penghilangan verifikasi impor tidak sejalan dengan semangat untuk menggerakkan industri dalam negeri. Apalagi, kondisi ekonomi global masih dilanda kelesuan. Membanjirnya produk impor ilegal juga bisa mengancam kondisi fiskal karena barang-barang dari jalur tidak resmi, tidak membayar pungutan bea masuk.

Akibat Permendag itu dan berdasarkan data "post market audit" yang dilakukan oleh Badan POM, impor kosmetika yang dilakukan secara ilegal kian meningkat, bahkan saat ini jumlahnya melebihi produk yang legal.

"Ini membuktikan bahwa kebijakan mengecualikan wajib verifikasi bagi sektor kosmetika adalah hal yang tidak tepat," tegas Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K. Wardhani.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cegah Penipuan, Mendag Bakal Revisi Permendag E-Commerce

Cegah Penipuan, Mendag Bakal Revisi Permendag E-Commerce

EKONOMI
Larangan Impor Etanol Diterbitkan Paling Lambat Minggu Depan

Larangan Impor Etanol Diterbitkan Paling Lambat Minggu Depan

EKONOMI
Mentan Beberkan 3 Inpres untuk Dorong Sektor Perkebunan Tebu

Mentan Beberkan 3 Inpres untuk Dorong Sektor Perkebunan Tebu

EKONOMI
Mendag Terbitkan Permendag 15/2025 untuk Perlindungan Konsumen

Mendag Terbitkan Permendag 15/2025 untuk Perlindungan Konsumen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon