BPOM Gerebek Tiga Gudang Kosmetik dan Obat Ilegal
Selasa, 7 Agustus 2018 | 21:02 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang. Dari tiga gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta. Baru minggu lalu, Balai Besar POM di Jakarta menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara. Produk yang ditemukan sekarang ini memiliki beberapa kesamaan dengan temuan di Kapuk Muara tersebut," kata Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi, Selasa (7/8).
Hendri mengungkapkan, setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kadaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai Rp 41,5 miliar lebih.
"Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini," papar dia.
Menurut Hendri, BPOM telah menyita seluruh bahan baku, kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal tersebut. "BPOM menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Seperti yang selalu kami sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat," tegas dia.
Hendri menyebut, pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dia menegaskan, BPOM tak akan berhenti mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.
"Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dlm memilih produk kosmetika dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar," pungkas Hendri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




