ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPJSTK Kembali Terima Rapor dari DJSN

Rabu, 26 Juni 2019 | 19:59 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Dirut BPJSTK, Agus Susanto (tenga) memegang rapor hasil penilaian kinerja 2017 dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dirut BPJSTK, Agus Susanto (tenga) memegang rapor hasil penilaian kinerja 2017 dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). (beritasatu.com/Edi Hardum)

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah lima tahun bertransformasi dari PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), BPJSTK kembali menerima rapor hasil penilaian kinerja 2017 dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Peniliaian ini diumumkan dan diserahkan langsung oleh anggota DJSN yang merangkap Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Suprayitno kepada Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto pada acara Halal Bi Halal BPJSTK yang diselenggarakan di di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Hadir pada acara tersebut Menteri Ketenagakerkaan, Hanif Dhakiri; jajaran direksi BPJSTK, Dewan Pengawas BPJSTK, anggota DJSN, sejumlah pejabat kementerian/kelembagaan dan pimpinan perusahaan platinum peserta BPJSTK.

Raihan penilaian kinerja tahun 2017 ini menambah daftar capaian kinerja BPJSTK dalam melakukan pengelolaan dana pekerja yang telah diraih pada masa-masa sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Dimana pada tahun 2014 dan 2016, BPJSTK mendapatkan penilaian kinerja "sehat sekali" sedangkan pada tahun 2015 mendapat predikat sehat yang keseluruhannya mengacu pada beberapa perspektif yaitu perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif proses internal dan aspek pertumbuhan dan pembelajaran.

Agus mengatakan, pihaknya menerima rapor ini dengan senang hati dan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJSTK dalam menjalankan amanah undang-undang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang turut membantu.

"Peran DJSN menjadi sangat penting dalam mengawal arah dan implementasi sistem jaminan sosial nasional yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJSTK sebagai salah satu BPJS tentunya membutuhkan dukungan dan senantiasa berkonsultasi untuk mencapai tujuan tersebut," kata Agus.

Sesuai Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2017, BPJSTK diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja setiap tahunnya, baik Laporan Keuangan (LK) maupun Laporan Pengelolaan Program (LPP).

Saat ini juga telah diterbitkan peraturan tambahan surat nomor 740/DJSN/XI/2018 Penyampaian Surat Keputusan DJSN Tentang Penetapan Target Tingkat Kesehatan Keuangan Indikator Pencapaian Kinerja BPJS Ketenagkerjaan Tahun 2017.

"Semoga dapat menjadi penyemangat baru untuk kami agar dapat memberikan performa yang jauh lebih baik lagi kedepannya dalam menghadapi segala tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan tujuan pencapaian aggressive growth," pungkas Agus.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon