Analis Nilai Jababeka Masih Jauh dari Potensi Pailit
Rabu, 10 Juli 2019 | 11:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kisruh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dinilai masih jauh dari potensi pailit. Analis Bahana Sekuritas, Muhammad Wafi yakin direksi perseroan akan memberikan beberapa opsi sebagai langkah alternatif terkait pembelian kembali (buyback) obligasi global senilai US$ 300 juta.
"Nantinya perseroan akan melakukan rapat umum pemegang obligasi (RUPO), di situ direksi akan memberikan beberapa opsi alternatif," kata Muhammad Wafi.
Wafi menegaskan, ada beberapa opsi seperti perpanjangan jatuh tempo obligasi atau melakukan buyback dengan mengagunkan lahan yang dimiliki perseroan.
Mengenai saham Jababeka, Wafi memprediksi harganya bisa turun sementara ketika suspensi dicabut. Sebab, keterbukaan informasi yang tersedia masih sedikit, sehingga investor memutuskan untuk keluar dari saham Jababeka.
Meski demikian, potensi berbalik arah ke teritori positif (rebound) sangat besar, asalkan perseroan mampu memberikan kepercayaan kepada investor. "Tergantung strategi manajemen dalam mengklarifikasi dan meyakini investor bahwa polemik ini tidak berpengaruh secara bisnis," ujar Muhammad Wafi.
Bagi investor yang memiliki strategi investasi jangka panjang, Wafi menyarankan agar tidak perlu menjual saham Jababeka. Sebab dari sisi operasional, perseroan masih berjalan normal. Polemik yang terjadi tidak berpengaruh pada sisi operasional. Namun, mempengaruhi perusahaan dari sisi financing.
"Sebenarnya masalah obligasi kan buyback. Kalau buyback obligasinya masih sesuai jadwal, maka dari sisi arus kas perusahaan punya kemampuan untuk buyback. Masalahnya kan ini dipaksa untuk buyback, pasti masalah finansialnya terganggu," tutur Muhammad Wafi.
Sementara Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan hearing bersama direksi Jababeka. "Kami panggil direksi perseroan untuk menjelaskan apa yang terjadi," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
Belum lama ini, RUPST perseroan menyetujui perubahan dewan direksi dan komisaris seiring perubahan kepemilikan saham. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris. Perubahan ini merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang saham perseroan yang masing-masing menguasai sebesar 6,38 persen dan 10,84 persen saham.
Dari situ terlihat terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendali berdasarkan syarat dan kondisi obligasi global yang telah diterbitkan perseroan. Dengan terjadi perubahan pengendali, perseroan melalui Jababeka International BV wajib memberikan penawaran pembelian kepada pemegang notes dengan harga pembelian 101 persen dari nilai pokok yang sebesar US$ 300 juta. Harga pembelian juga ditambah dengan kewajiban bunga.
Jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, perseroan melalui Jababeka International BV bisa disebut lalai atau default. Sementara itu, kas perusahaan hingga kuartal I-2019 sebesar Rp 800 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




