Selama Belum Penuhi SPM, KAI Tak Layak Naikan Tarif KRL
Selasa, 3 Juli 2012 | 17:22 WIB
Oktober mendatang, tiket KRL Commuter Line akan naik Rp2.000. Peningkatan kehandalan dan pemeliharaan prasarana KRL menjadi alasannya.
Fraksi Parati Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR meminta PT Kereta Api Indonesai (KAI) untuk memperbaiki pelayanan dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) KRL Commuter Line menyusul rencana kenaikan tiket KRL Commuter Line sebesar Rp2.000 pada Oktober mendatang.
Selama SPM belum dipenuhi, PT KAI tidak layak menaikan tarif.
“UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan pemenuhan standar pelayanan minimal dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, lansia. Apakah SPM itu sudah dipenuhi?" kata Yudi, di Jakarta, hari ini.
Sejauh ini, SPM dinilai teroenuhi mulai dari seringnya keterlambatan kereta, AC yang tidak menyala, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan. "Selama keluhan konsumen soal SPM masih ada, PT KAI tidak layak mengajukan kenaikan tarif," kata dia.
Berdasarkan pasal 133 ayat (1) UU Perkeretaapian, dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Sedangkan dalam Pasal 137, pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan dalam perjalanan hingga di stasiun tujuan.
Seperti diketahui, Oktober mendatang, tiket KRL Commuter Line akan naik Rp2.000. Peningkatan kehandalan dan pemeliharaan prasarana KRL menjadi alasannya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, tiket KRL untuk relasi Bogor-Jakarta/Jatinegara menjadi Rp9.000, Bogor-Depok Rp8.000, Depok-Jakarta Rp8.000, Bekasi-Jakarta Rp8.500 dan Tanggerang-Duri Rp7.500.
Rencana kenaikan tarif KRL ini mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. KRL Mania misalnya. Komunitas pengguna KRL ini menentang kenaikan tarif dengan alasan pelayanan yang diberikan masih buruk. Selain keterlambatan pemberangkatan masih sering terjadi, tarif tersebut juga dinilai membebani masyarakat mengingat saat ini KRL ekonomi sudah dihapuskan.
Fraksi Parati Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR meminta PT Kereta Api Indonesai (KAI) untuk memperbaiki pelayanan dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) KRL Commuter Line menyusul rencana kenaikan tiket KRL Commuter Line sebesar Rp2.000 pada Oktober mendatang.
Selama SPM belum dipenuhi, PT KAI tidak layak menaikan tarif.
“UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan pemenuhan standar pelayanan minimal dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, wanita hamil, lansia. Apakah SPM itu sudah dipenuhi?" kata Yudi, di Jakarta, hari ini.
Sejauh ini, SPM dinilai teroenuhi mulai dari seringnya keterlambatan kereta, AC yang tidak menyala, hingga faktor keselamatan yang sering terabaikan. "Selama keluhan konsumen soal SPM masih ada, PT KAI tidak layak mengajukan kenaikan tarif," kata dia.
Berdasarkan pasal 133 ayat (1) UU Perkeretaapian, dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengutamakan keselamatan dan keamanan orang, pelayanan kepentingan umum, sampai mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Sedangkan dalam Pasal 137, pelayanan angkutan orang dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum mulai dari pelayanan di stasiun keberangkatan dalam perjalanan hingga di stasiun tujuan.
Seperti diketahui, Oktober mendatang, tiket KRL Commuter Line akan naik Rp2.000. Peningkatan kehandalan dan pemeliharaan prasarana KRL menjadi alasannya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, tiket KRL untuk relasi Bogor-Jakarta/Jatinegara menjadi Rp9.000, Bogor-Depok Rp8.000, Depok-Jakarta Rp8.000, Bekasi-Jakarta Rp8.500 dan Tanggerang-Duri Rp7.500.
Rencana kenaikan tarif KRL ini mendapat tentangan dari sejumlah kalangan. KRL Mania misalnya. Komunitas pengguna KRL ini menentang kenaikan tarif dengan alasan pelayanan yang diberikan masih buruk. Selain keterlambatan pemberangkatan masih sering terjadi, tarif tersebut juga dinilai membebani masyarakat mengingat saat ini KRL ekonomi sudah dihapuskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




