Migrant Care: Pemerintahan Jokowi Tidak Serius Lindungi PMI
Minggu, 8 Maret 2020 | 20:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk secara serius mengakhiri ketimpangan yang berdampak pada kerentanan pekerja migran perempuan Indonesia dengan segera menerbitkan aturan turunan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang signifikan dan tata kelola baru yang memberikan perlindungan bagi PMI.
Selain itu, batalkan seluruh kebijakan yang menyuburkan proses ketimpangan dan penindasan perempuan serta menarik semua usulan legislasi yang bertentangan dengan pemenuhan hak-hak pekerja, hak perempuan dan hak asasi manusia.
Seruan itu disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, kepada Beritasatu.com Minggu (8/3/2020). Ia menyampaikan itu Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2020 dengan tema "I’m Generation Equality: Realizing Women’s Rights".
Wahyu mengatakan, kerentanan-kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia yang mayoritas perempuan akan terus terjadi jika pemerintah Indonesia terus tidak untuk mengintegrasikan upaya penurunan ketimpangan dengan tata kelola perlindungan pekerja migran. "Pemerintahan Joko Widodo seperti tidak serius melindungi PMI," kata dia.
Menurut Wahyu, ketidakseriusan pemerintah Indonesia ini ditunjukkan dengan kelambanan mengimplementasikan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017. "Hingga saat ini belum ada aturan turunan yang signifikan diterbitkan untuk memperbarui tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang inklusif, transformatif, adil gender dan melibatkan peran serta aktif pemerintah lokal hingga desa," kata dia.
Di sepanjang tahun 2019, Migrant Care mengidentifikasi ragam kerentanan pekerja migran Indonesia (PMI). Wajah mayoritas pekerja migran Indonesia adalah perempuan (68%). Kasus-kasus yang terjadi mayoritas dialami pekerja migran perempuan (80%). Kasus terbesar adalah terperangkap dalam praktik perdagangan orang (21%) disusul permasalahan kontrak kerja (18%) dan penipuan (17%).
Kasus-kasus lain yang signifikan adalah terjebak dalam skema migrasi non-prosedural (13%), mengalami kekerasan fisik (12%) dan kekerasan seksual (9%). Migrant Care juga mencatat adanya kerentanan baru yang dihadapi pekerja migran perempuan, yaitu terjebak dalam aksi ekstremisme kekerasan (3%) dan terdampak situasi konflik di negara bekerja (1%). Angka-angka tersebut hanya merupakan fenomena gunung es, situasi yang sebenarnya dipastikan lebih banyak.
Di awal tahun 2020, Migrant Care juga mengidentifikasi kerentanan baru pekerja migran Indonesia yaitu terpapar wabah penyakit menular (virus corona) dan stigma yang melekat padanya. Situasi kerentanan tersebut belum direspons secara signifikan oleh pemerintah Indonesia.
Disisi yang lain, muncul ancaman penggerusan hak perempuan pekerja migran yang datang dari eksekutif dan legislatif. Keluarnya dua rancangan legislasi Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga akan menimbulkan mara bahaya bagi pekerja migran perempuan Indonesia.
Menurut Wahyu Susilo, salah satu tantangan terbesar untuk penegakan hak perempuan, termasuk di dalamnya pekerja migran perempuan adalah realitas ketimpangan yang sekarang ini membentuk wajah dunia. Berbagai studi tentang ketimpangan dan kemiskinan selalu memperlihatkan wajah perempuan sebagai korban utama dalam situasi ketidakadilan.
Ia mengatakan, realitas feminisasi kemiskinan yang berlanjut pada feminisasi migrasi pekerja juga menunjukkan korelasi pada realitas ketimpangan dan meningkatkan kondisi migrasi tenaga kerja yang tidak layak (forced migration). Migrasi tenaga kerja sendiri telah memperlihatkan realitas ketimpangan pengupahan, ksempatan kerja yang tidak adil bagi laki-laki dan perempuan serta ketimpangan negara miskin dan negara kaya. "Situasi ini melahirkan sikap diskriminatif dan xenophobia dengan ditopang konstruksi masyarakat yang patriarkis," kata dia.
Keterkaitan antara persoalan ketimpangan dan migrasi tenaga kerja dapat dilihat dalam tujuan (goal) ke sepuluh tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) mengurangi ketimpangan baik di dalam negara maupun antar negara.
Menurut Wahyu, ada dua target spesifik terkait migrasi tenaga kerja yaitu target tentang tata kelola migrasi yang aman dan tentang penurunan biaya remitansi hingga 3%.
Sayang sekali, kata dia, dalam peta jalan pencapaian SDGs yang disusun pemerintah Indonesia dua perkara ketimpangan terkait migrasi tenaga kerja ini tidak masuk dalam prioritas pencapaian goal 10, padahal jumlah pekerja migran Indonesia sudah mencapai 9 juta orang (Data Bank Dunia, 2019).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




