Pentingnya Konsep Bangunan Hijau di Jakarta
Jumat, 24 Agustus 2012 | 16:16 WIB
Setiap perizinan pembangunan gedung baru harus memenuhi kriteria berdasarkan Pergub Bangunan Hijau.
Penerapan konsep bangunan hijau (green building) di Jakarta diperkirakan lebih mudah dan berkembang dalam beberapa tahun mendatang.
Hal ini lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2012 tentang Bangunan Hijau memiliki kriteria lebih ringan dibandingkan lembaga Konsil Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/GBCI).
"Kriteria bangunan hijau dalam Pergub hanya mengakomodasi sekitar 20% dari kriteria sertifikasi GBCI. Namun, hal itu sudah cukup sebagai kriteria dasar untuk green building di Jakarta," ujar Ignesz Kemalawarta, Director of Membership GBCI belum lama ini.
Ignesz mengungkapkan, kriteria dalam Pergub tersebut merupakan syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat di Jakarta. Dengan demikian, setiap perizinan pembangunan gedung baru harus memenuhi kriteria berdasarkan Pergub Bangunan Hijau.
"Nanti tahun 2013 aturan itu baru diberlakukan untuk setiap izin baru," kata dia.
Kriteria yang dimintakan dalam Pergub Bangunan Hijau antara lain mengenai pemanfaatan energi ramah lingkungan terkait dengan efisiensi penggunaan listrik, pemanfaatan daur ulang air bersih, lanskap gedung, pengolahan limbah, serta penggunaan konstruksi bangunan dan kualitas udara.
Sedangkan kriteria dalam sertifikasi GBCI lima kali lebih banyak dari kriteria pergub, di antaranya soal penggunaan material ramah lingkungan, desain bangunan, hingga pengelolaan gedung (building management).
"Kalau pengembang mendapatkan sertifikasi GBCI, sudah pasti langsung mendapatkan IMB," tutur Ignesz.
Menurut dia, penerapan konsep bangunan hijau atau properti hijau di Jakarta diperkirakan berkembang pada 10 tahun mendatang.
Hal itu karena kalangan pengembang mulai menyadari pentingnya properti hijau, menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2012.
"Konsep bangunan hijau akan berkembang 10 tahun lagi di Jakarta, karena sudah memiliki peraturan soal itu," ungkap dia.
Pengembangan properti ramah lingkungan di Jakarta akan lebih dulu dibandingkan kota-kota besar lain di Indonesia.
Hal itu karena Jakarta merupakan satu-satunya kota yang telah memiliki peraturan bangunan hijau.
Meskipun demikian, Kementerian Pekerjaan Umum berencana membuat aturan soal penerapan properti ramah lingkungan di tiap bangunan baru.
Dengan demikian,seluru daerah harus menerapkan konsep bangunan hijau.
"Aturan itu seharusnya sudah keluar tahun ini. Mungkin diundur tahun depan," terang dia.
Penerapan konsep bangunan hijau (green building) di Jakarta diperkirakan lebih mudah dan berkembang dalam beberapa tahun mendatang.
Hal ini lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2012 tentang Bangunan Hijau memiliki kriteria lebih ringan dibandingkan lembaga Konsil Bangunan Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia/GBCI).
"Kriteria bangunan hijau dalam Pergub hanya mengakomodasi sekitar 20% dari kriteria sertifikasi GBCI. Namun, hal itu sudah cukup sebagai kriteria dasar untuk green building di Jakarta," ujar Ignesz Kemalawarta, Director of Membership GBCI belum lama ini.
Ignesz mengungkapkan, kriteria dalam Pergub tersebut merupakan syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung bertingkat di Jakarta. Dengan demikian, setiap perizinan pembangunan gedung baru harus memenuhi kriteria berdasarkan Pergub Bangunan Hijau.
"Nanti tahun 2013 aturan itu baru diberlakukan untuk setiap izin baru," kata dia.
Kriteria yang dimintakan dalam Pergub Bangunan Hijau antara lain mengenai pemanfaatan energi ramah lingkungan terkait dengan efisiensi penggunaan listrik, pemanfaatan daur ulang air bersih, lanskap gedung, pengolahan limbah, serta penggunaan konstruksi bangunan dan kualitas udara.
Sedangkan kriteria dalam sertifikasi GBCI lima kali lebih banyak dari kriteria pergub, di antaranya soal penggunaan material ramah lingkungan, desain bangunan, hingga pengelolaan gedung (building management).
"Kalau pengembang mendapatkan sertifikasi GBCI, sudah pasti langsung mendapatkan IMB," tutur Ignesz.
Menurut dia, penerapan konsep bangunan hijau atau properti hijau di Jakarta diperkirakan berkembang pada 10 tahun mendatang.
Hal itu karena kalangan pengembang mulai menyadari pentingnya properti hijau, menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2012.
"Konsep bangunan hijau akan berkembang 10 tahun lagi di Jakarta, karena sudah memiliki peraturan soal itu," ungkap dia.
Pengembangan properti ramah lingkungan di Jakarta akan lebih dulu dibandingkan kota-kota besar lain di Indonesia.
Hal itu karena Jakarta merupakan satu-satunya kota yang telah memiliki peraturan bangunan hijau.
Meskipun demikian, Kementerian Pekerjaan Umum berencana membuat aturan soal penerapan properti ramah lingkungan di tiap bangunan baru.
Dengan demikian,seluru daerah harus menerapkan konsep bangunan hijau.
"Aturan itu seharusnya sudah keluar tahun ini. Mungkin diundur tahun depan," terang dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




