Obat Herbal Lokal Didorong Masuk JKN
Jumat, 6 November 2020 | 19:16 WIBJakarta, Beritasatu.com - Obat modern asli Indonesia (OMAI) didorong masuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai obat rujukan. Hal ini akan memacu perkembangan OMAI yang kebanyakan berjenis herbal sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan baku obat yang mencapai 95%.
Namun, OMAI sulit masuk JKN lantaran ada Permenkes Nomor 54 Tahun 2018. Peraturan itu membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mencantumkan OMAI dalam formularium nasional. Padahal, pemanfaatan OMAI sejalan dengan Inpres No 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Obat dan Alat Kesehatan
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menerangkan, Indonesia memiliki biodiversitas alam yang kaya, nomor dua di dunia setelah Bsazil. Selain itu bahan baku obat herbal mudah ditemukan di dalam negeri. Hal ini membuat OMAI dapat dimanfaatkan untuk menjadikan Indonesia lebih mandiri dalam memproduksi obat.
"Sudah saatnya kita lebih fokus kepada obat herbal. Kita punya modal bahan baku alami yang sangat besar dan itu harus menjadi sesuatu yang bermanfaat, jangan sekadar catatan saja," ucap dia dalam webinar bertajuk Pengembangan OMAI untuk Kemandirian Obat Nasional, Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Bambang meyakini, jika dijadikan rujukan dalam JKN, OMAI tidak akan lagi jadi pendamping obat kimia yang mayoritas berbahan baku impor. Hal ini akan membuat obat herbal berkembang dan swasta akan berlomba-lomba melakukan riset.
Selama ini, dia menuturkan, porsi pemanfaatan OMAI di industri kesehatan dalam negeri masih sangat kecil dan kalah dengan negara lain. "Di Jerman, 53% pemanfaatan obat-obatan di sana adalah berbahan herbal, Tiongkok 30%, dan Korea Selatan 20%. Kita tertinggal karena tidak difasilitasi penggunaannya. Banyak dokter belum berani atau terbiasa gunakan OMAI untuk pasien," ungkap dia.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Khayam juga mengeluhkan hal serupa. Kemenperin mengaku kesulitan untuk mendorong pelaku usaha mengembangkan industri obat berbahan baku alami. "Riset dan produksi OMAI itu mahal sekali. Kalau nanti produk sudah jadi, tetapi pasarnya tidak ada, bagaimana? Kalau saja Kemenkes memasukkan OMAI ke formulasi nasional, swasta pasti akan tertarik," tutur dia.
Khayam menilai, ketergantungan industri farmasi di dalam negeri terhadap bahan baku impor tidak lepas dari status penanaman modal asing (PMA) perusahaan-perusahaan tersebut. Tingkat ketergantungan perusahaan farmasi PMA kepada induknya masih tinggi. Dari 24 perusahaan farmasi, hanya empat perusahaan berstatus BUMN dan sisanya swasta nasional.
Direktur Pelayanan Kefarmasian Ditjen Farmalkes Kemenkes Dita Novianti Sugandi mengatakan, pihaknya tidak memasukkan OMAI ke formularium nasional lantaran tidak ada rumah sakit atau asosiasi dokter yang mengusulkan obat jenis tersebut. Padahal, untuk masuk ke formularium nasional ada mekanismenya, yang diawali penyampaian usulan dari rumah sakit, organisasi profesi, dan dinas kesehatan. (leo)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




