Ini Tantangan dan Peluang Tarik Investasi di 2021
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan investasi pada 2021 sebesar Rp 900 triliun atau tumbuh 4,8% dari realisasi investasi yang dicantumkan dalam sasaran strategi dan indikator kinerja rencana strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp 858,5 triliun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan peningkatan investasi akan terdorong secara natural seiring dengan penguatan tren normalisasi ekonomi nasional. "Tantangan terbesar kita saat ini adalah mengendalikan pandemi secepatnya agar kita bisa lebih cepat normalisasi, menggenjot kinerja, membuka lapangan kerja dan kembali meningkatkan daya beli dan mengembalikan confidence konsumsi masyarakat,"tutur Shinta kepada Investor Daily, Senin (26/1/2021) malam.
Ia mengatakan tanpa pengendalian pandemi dan normalisasi, akan sangat sulit bagi pelaku usaha untuk mempertahankan eksistensi usaha karena modal akan terus terkikis oleh biaya operasi yang lebih besar daripada revenue-nya.
Apalagi Shinta menghitung bahwa biaya operasi akan semakin berat dibandingkan tahun lalu disebabkan beberapa faktor yakni kenaikan upah di beberapa wilayah, subsidi perusahaan untuk kesehatan atau kesejahteraan karyawan terkait Covid-19 seperti tes Covid-19, disinfeksi ruang kerja, pemberian vitamin, atau vaksinasi mandiri, jatuh tempo pembaruan sewa, pengurangan subsidi pemerintah untuk korporasi.
Kedua, determinan utama pada investasi adalah ekosistem usaha yang efisien dan mudah diprediksi (certainty). "Karena itu tantangan kedua terbesar adalah segera merampungkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja secara konsisten, reasonable dan prudent atau tidak membebani pelaku usaha dan calon investor secara berlebihan," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional ini.
Shinta menilai jika aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tidak konsisten maka tren investasi ini tidak akan bertahan lama. Sebab beban usaha formal akan menjadi terlalu berat bagi pelaku usaha atau investor baru yang umumnya adalah pelaku usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini beroperasi secara informal.
"Kondisi ini juga tidak baik untuk menarik investasi asing langsung (foreign direst investment/FDI) yang akan menjadi pendorong besar untuk peningkatan produktifitas ekspor, akselerasi adopsi teknologi & integrasi Indonesia ke dalam global supply chain karena UU Cipta Kerjatidak akan menghasilkan hal tersebut tanpa implementasi peraturan yang konsisten di lapangan,"pungkasnya.
Ketiga, perlu reformasi struktural yang berkelanjutan di berbagai sektor dan aspek usaha yang belum di-cover oleh UU Cipta kerja, misalnya efisiensi supply chain dan logistik dalam negeri, efisiensi biaya energi di dalam negeri.
Selanjutnya pemerintah perlu membenahi mismatch produktivitas dan domestic supply chain, masalah keterbatasan skilled workers, masalah produktivitas dan skills mismatch pekerja.
Sementara itu terkait penciptaan nilai tambah dari hilirasi investasi, pemerintah juga perlu meningkatkan komponen jasa yang diintegrasikan ke sektor ekonomi lain sebagai nilai tambah bagi produk atau output sektor ekonomi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




