Selain Beras, Sembako Ini Juga akan Dikenakan PPN
Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam daftar jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, sembako kelak akan dikenakan PPN.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pasal 4A.
Selain beras, terdapat beberapa jenis sembako lain yang juga akan dikenakan PPN. Mulai dari jagung, garam, telur, daging, sayur dan buah hingga aneka bumbu dapur.
Perihal jenis-jenis barang kebutuhan pokok atau sembako yang saat ini tidak dikenakan PPN, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (12/6/2021), barang-barang tersebut dan juga kriterianya meliputi :
1. Beras dan gabah
Berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
2. Jagung
Telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3. Sagu
Empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.
4. Kedelai
Berkulit, utuh dan pecah, selain benih
5. Garam konsumsi
Baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
6. Daging
Daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
7. Telur
Telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
8. Susu
Susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
9. Buah-buahan
Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
10. Sayur-sayuran
Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
11. Ubi-ubian
Ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading.
12. Bumbu-bumbuan
Segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
13. Gula konsumsi
Gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Mengenai besaran tarif PPN, dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP disebutkan, untuk tarif umum pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.
Kemudian untuk PPN multi tarif yang tertuang dalam pasal 7A ayat 2 akan dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Sedangkan PPN final 1% seperti yang saat ini sudah berlaku untuk hasil pertanian tertentu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




