ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Selain Beras, Sembako Ini Juga akan Dikenakan PPN

Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:25 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Pedagang melayani pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta.
Pedagang melayani pembeli di sebuah pasar tradisional di Jakarta. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam daftar jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, sembako kelak akan dikenakan PPN.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pasal 4A.

Selain beras, terdapat beberapa jenis sembako lain yang juga akan dikenakan PPN. Mulai dari jagung, garam, telur, daging, sayur dan buah hingga aneka bumbu dapur.

Perihal jenis-jenis barang kebutuhan pokok atau sembako yang saat ini tidak dikenakan PPN, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (12/6/2021), barang-barang tersebut dan juga kriterianya meliputi :

ADVERTISEMENT

1. Beras dan gabah

Berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

2. Jagung

Telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

3. Sagu

Empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.

4. Kedelai

Berkulit, utuh dan pecah, selain benih

5. Garam konsumsi

Baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

6. Daging

Daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.

7. Telur

Telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

8. Susu

Susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

9. Buah-buahan

Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.

10. Sayur-sayuran

Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

11. Ubi-ubian

Ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading.

12. Bumbu-bumbuan

Segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. Gula konsumsi

Gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Mengenai besaran tarif PPN, dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP disebutkan, untuk tarif umum pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Kemudian untuk PPN multi tarif yang tertuang dalam pasal 7A ayat 2 akan dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Sedangkan PPN final 1% seperti yang saat ini sudah berlaku untuk hasil pertanian tertentu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

EKONOMI
Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

EKONOMI
Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

EKONOMI
Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon