IHCS: Undang-Undang Pangan Tidak Jelas
Minggu, 21 Oktober 2012 | 12:57 WIB
UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak atas pangan
Undang-undang tentang pangan yang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR, minggu ini, dinilai penuh kontradiksi, tak jelas, serta diyakini takkan mampu mengangkat harkat dan nasib petani nelayan kecil.
Menurut Gunawan, Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), kontradiksi dan kekurangan UU itu dapat terbaca dalam beberapa hal.
UU Pangan yang baru itu, di dalam pertimbangannya menyatakan pemenuhan pangan adalah bagian dari HAM yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Namun di dalam pasal 'mengingat', sama sekali tidak menyebut UU Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umum UU itupun tidak ada definisi hak atas pangan.
Gunawan mengatakan hal itu berarti UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak atas pangan. Ini berakibat di dalam batang tubuh UU itu, ada banyak kewajiban negara dan hak warga negara terkait pangan tidak diatur.
"Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan dan tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas pangan," kata Gunawan di Jakarta, hari ini.
Selain itu, lanjutnya, UU Pangan yang baru itu disebut berasaskan kedaulatan dan ketahanan. Padahal konsep kedaulatan pangan adalah kritik terhadap konsep ketahanan pangan.
"Konsep kedaulatan pangan berbasis pada petani dan nelayan, sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme pasar. Konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan, yaitu dari sekedar pilihan kebijakan menjadi pendekatan berbasis hak," jelasnya.
Di dalam pasal 17 UU itu, kata Gunawan, pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, dimana Pemerintah berkewajiban melindungi serta memberdayakannya. Lalu di pasal 18, disebutkan Pemerintah berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya saing.
Masalahnya adalah UU tak membedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen pangan lainnya. Ini berarti UU menyuruh petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil bersaing dengan perusahaan pangan raksasa.
"Seharusnya itu dibedakan. Sehingga menjadi jelas bagi Pemerintah mana yang harus dilindungi dan diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi. Selama ini perusaha pangan besar itu yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih. Mereka juga yang bermain demi kenaikan harga pangan. Seharusnya UU jelas memihak petani dan nelayan kecil," tegas Gunawan.
Undang-undang tentang pangan yang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR, minggu ini, dinilai penuh kontradiksi, tak jelas, serta diyakini takkan mampu mengangkat harkat dan nasib petani nelayan kecil.
Menurut Gunawan, Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), kontradiksi dan kekurangan UU itu dapat terbaca dalam beberapa hal.
UU Pangan yang baru itu, di dalam pertimbangannya menyatakan pemenuhan pangan adalah bagian dari HAM yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Namun di dalam pasal 'mengingat', sama sekali tidak menyebut UU Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Di dalam Ketentuan Umum UU itupun tidak ada definisi hak atas pangan.
Gunawan mengatakan hal itu berarti UU Pangan tidak memiliki standar serta indikator yang jelas akan hak atas pangan. Ini berakibat di dalam batang tubuh UU itu, ada banyak kewajiban negara dan hak warga negara terkait pangan tidak diatur.
"Yang paling jelas adalah tidak diaturnya reforma agraria sebagai realisasi pemenuhan hak atas pangan dan tidak ada mekanisme tanggung gugat jika terjadi pelanggaran hak atas pangan," kata Gunawan di Jakarta, hari ini.
Selain itu, lanjutnya, UU Pangan yang baru itu disebut berasaskan kedaulatan dan ketahanan. Padahal konsep kedaulatan pangan adalah kritik terhadap konsep ketahanan pangan.
"Konsep kedaulatan pangan berbasis pada petani dan nelayan, sedangkan ketahanan pangan berbasis mekanisme pasar. Konsep hak atas pangan lebih luas dibanding konsep ketahanan pangan, yaitu dari sekedar pilihan kebijakan menjadi pendekatan berbasis hak," jelasnya.
Di dalam pasal 17 UU itu, kata Gunawan, pelaku usaha pangan dikategorikan produsen pangan bersama dengan petani, nelayan dan pembudidaya ikan, dimana Pemerintah berkewajiban melindungi serta memberdayakannya. Lalu di pasal 18, disebutkan Pemerintah berkewajiban menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak penurunan daya saing.
Masalahnya adalah UU tak membedakan antara pelaku usaha pangan besar dengan produsen pangan lainnya. Ini berarti UU menyuruh petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan kecil bersaing dengan perusahaan pangan raksasa.
"Seharusnya itu dibedakan. Sehingga menjadi jelas bagi Pemerintah mana yang harus dilindungi dan diberdayakan, serta mana yang harus dibatasi. Selama ini perusaha pangan besar itu yang mengakibatkan perampasan tanah, air dan benih. Mereka juga yang bermain demi kenaikan harga pangan. Seharusnya UU jelas memihak petani dan nelayan kecil," tegas Gunawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
HUKUM & HANKAM
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




