ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Timteng

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:47 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Suhartono.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker, Suhartono. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jalan Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022)
sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Dua Perempuan Penyalur PMI Ilegal Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan, sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Suhartono.

Suhartono kembali menghimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Pihak Kemenaker Dampingi CPMI Laporkan Sponsor CPMI Ilegal ke Polda Metro Jaya

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan, menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemenaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Program Magang Hapus Keresahan Fresh Graduate Mencari Kerja

Program Magang Hapus Keresahan Fresh Graduate Mencari Kerja

NASIONAL
Menaker Sebut Program Magang Beri Kesempatan Putra Daerah Berkembang

Menaker Sebut Program Magang Beri Kesempatan Putra Daerah Berkembang

NASIONAL
Kemenaker Temukan Pelanggaran Magang Nasional: Jam Kerja dan Skill

Kemenaker Temukan Pelanggaran Magang Nasional: Jam Kerja dan Skill

NASIONAL
WFH Swasta Diatur Kemenaker untuk Fokus Efisiensi Energi

WFH Swasta Diatur Kemenaker untuk Fokus Efisiensi Energi

EKONOMI
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA
Kemenaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi

Kemenaker Hapus Batasan Tahun Kelulusan Pelatihan Vokasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon