Program Magang Hapus Keresahan Fresh Graduate Mencari Kerja
Senin, 27 April 2026 | 07:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menutup program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menilai program magang nasional menjadi angin segar bagi lulusan baru atau fresh graduate yang kesulitan mencari pekerjaan.
“Ini angin segar. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang mampu menyediakan tempat magang bagi sekitar 11.000 peserta. Ke depan, jumlahnya bisa ditingkatkan lagi,” ujar Effendi dilansir dari Antara.
Effendi menilai program tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pengangguran yang dihadapi angkatan kerja baru lulusan perguruan tinggi.
Menurut dia, meskipun peserta magang tidak seluruhnya diserap oleh perusahaan setelah program berakhir, mereka tetap memperoleh manfaat berupa sertifikat dan pengalaman kerja.
“Program ini membantu karena peserta mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain. Mereka memiliki bukti pernah magang dan memiliki keterampilan tertentu,” ujarnya.
Ia berharap ke depan program magang nasional dapat menjaring lebih banyak peserta, bahkan hingga mencapai 25.000 orang.
Selain itu, Effendi juga berharap perusahaan dapat merekrut peserta magang menjadi pegawai setelah program selesai, meskipun hal tersebut tidak perlu diwajibkan.
“Namun, perekrutan sebaiknya tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Jika lulusan yang sudah dilatih bisa langsung bekerja, tentu itu sangat membantu,” ujarnya.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil seleksi, tercatat 14.952 peserta Magang Nasional Tahap 1A dan 1.160 peserta Tahap 1B, sehingga total mencapai 16.112 peserta.
Dalam pelaksanaannya, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.110 peserta untuk Tahap 1A dan 839 peserta untuk Tahap 1B, sehingga total peserta aktif tercatat 11.949 orang.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari tiga bulan tetapi kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




