Apindo Khawatir Skema Sharing Cost Program Magang Bebankan Pengusaha
Kamis, 30 April 2026 | 07:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana pemerintah yang meminta perusahaan ikut menanggung sebagian uang saku peserta Program Magang Nasional perlu dikaji lebih lanjut secara teknis agar tidak membebani dunia usaha.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo Subchan Gatot mengatakan, skema pembagian beban (burden sharing) harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing perusahaan, terutama di sektor padat karya.
“Pengusaha berharap ada dialog lanjutan terkait implementasi teknisnya agar beban ini tidak memberatkan, khususnya bagi industri padat karya,” ujar Subchan Gatot dilansir dari Antara.
Pemerintah mengusulkan perusahaan menanggung sekitar 20%–30% uang saku peserta pada tahap kedua Program Magang Nasional, setelah pada tahap pertama seluruh biaya ditanggung pemerintah.
Gatot menilai kebijakan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, keterlibatan perusahaan dinilai dapat meningkatkan kualitas program magang karena mendorong pembinaan (mentorship) yang lebih optimal serta penugasan yang relevan.
Namun di sisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kemampuan finansial, kebijakan tersebut berpotensi membuat perusahaan lebih selektif, bahkan mengurangi jumlah penerimaan peserta magang.
“Terutama di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekspansi, perusahaan bisa menjadi lebih selektif atau enggan menerima peserta dalam jumlah besar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
Dari proses seleksi, tercatat 16.112 peserta dinyatakan lolos, terdiri atas 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 tahap 1B. Namun, jumlah peserta aktif berkurang menjadi 11.949 orang, yakni 11.110 peserta pada tahap 1A dan 839 pada tahap 1B.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sementara peserta yang mengikuti lebih dari tiga bulan tetapi kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




