ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkeu Catat Aset Tanah 12 PTN Capai Rp 161,30 Triliun

Jumat, 28 Januari 2022 | 18:32 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam acara Bincang Bareng DJKN, 28 Januari 2022.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam acara Bincang Bareng DJKN, 28 Januari 2022. (Beritasatu Photo/Herman)

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH juga dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Baca Juga: Nadiem Restui Universitas Terbuka Jadi PTN Badan Hukum

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 50% Aset Tanah Pemprov DKI Belum Bersertifikat

"Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan pimpinan PTNBH masing-masing," tambah Encep.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

SNBP 2026: FTTM ITB Diserbu, Jurusan Sepi Jadi Jalan Lolos

SNBP 2026: FTTM ITB Diserbu, Jurusan Sepi Jadi Jalan Lolos

MULTIMEDIA
Mendikdasmen: Murid Tanpa Nilai TKA Tetap Punya Kesempatan Masuk PTN

Mendikdasmen: Murid Tanpa Nilai TKA Tetap Punya Kesempatan Masuk PTN

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon