Imbas Pandemi, PNBP dari Pemanfaatan Barang Milik Negara Terus Turun
Jumat, 18 Maret 2022 | 18:24 WIB
Purnama menyampaikan, pemanfaatan BMN dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/BUMD, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020. Objek pemanfaatan BMN umumnya berupa tanah dan bangunan.
BMN dapat dilakukan pemanfaatan dengan syarat tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pengguna barang, tidak mengubah status kepemilikan BMN, dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status penggunaan, dan telah mendapat surat persetujuan pemanfaatan BMN dari pengelola barang yakni DJKN.
Baca Juga: PUPR Kelola Aset Barang Milik Negara Rp 2.217,82 Triliun
"Mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS)/bangun serah guna (BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI)," jelas Purnama.
Beberapa contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, Gedung Manggala Wanabakti), hotel/penginapan (Hotel Ambhara, Hotel Aston Kartika Kyai Tapa), ruang milik jalan tol (Sewa infrastruktur ruang milik jalan tol Jakarta-Bandung oleh KCIC).
Selanjutnya, Lapangan golf (Halim II-Suvarna Land, Halim III-Royal Jakarta Golf Club), pelabuhan (Pelabuhan di Kawasan Danau Toba, Pelabuhan di Labuan Bajo), Bandara Ahmad Yani Semarang, dan seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




