Ekspor CPO Dilarang, DMSI Optimistis Target Ekspor Masih Bisa Tercapai
Kamis, 28 April 2022 | 20:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Meskipun pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk olahannya, Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meyakini kinerja ekspor industri sawit di 2022 akan tercapai sesuai target. Pasalnya masih ada banyak produk olahan lain yang bisa diekspor.
Dari proyeksi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor di 2022 sekitar 33,21 juta ton.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil; Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter.
Baca Juga: Dewan Minyak Sawit Prediksi Larangan Ekspor CPO Dicabut Mei
"Kenapa bisa mencapai sesuai target (volume ekspor)? Kalau kita baca detail, yang dilarang itu HS 15.11, 15.18 dan 23.06. Kemudian yang kedua adalah diberikan wewenang kepada BUMN untuk membanjiri pasar dengan minyak goreng curah. Artinya, seberapa besar Anda memproduksi pun silahkan, dan ada kata kuncinya yaitu Permendag tidak melarang ekspor stearin. Jadi kalau Anda menghasilkan RBD olein semaksimal mungkin, maka si produsen bisa mendapatkan advantage dari ekspor stearin yang selisihnya kira-kira US$ 206 per ton," kata Sahat Sinaga dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/4/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




