ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jasa Agen Asuransi Sumbang PPN Rp 36 Miliar Per Agustus 2022

Kamis, 29 September 2022 | 19:36 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Lucia Wenny, Founder PAAI Wong Sandy Surya, dan Ketua Panitia HUT ke-6 PAAI Bonita Larope dalam konferensi pers HUT ke-6 PAAI di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Lucia Wenny, Founder PAAI Wong Sandy Surya, dan Ketua Panitia HUT ke-6 PAAI Bonita Larope dalam konferensi pers HUT ke-6 PAAI di Jakarta, Kamis, 29 September 2022. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Jasa agen asuransi telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dari komisi secara efektif sejak 1 April 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022. Agen asuransi telah menyetor PPN ke negara senilai Rp 36 miliar hingga Agustus 2022.

Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya menjelaskan, sejak 2009 komisi agen asuransi dikenakan PPh 50%. Sejak April 2022, sesuai PMK 67 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi bahwa agen asuransi dikenakan tarif PPN efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

"Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPN atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai Rp 36 miliar rupiah di Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50% dan ditambah lagi PPN 1,1% untuk jasa agen," jelas Sandy dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: PAAI Minta Agen Asuransi Adaptif dengan Kondisi Ekonomi

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, agen asuransi memegang peranan penting sebagai ujung tombak perusahaan asuransi untuk menjelaskan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai proteksi masa depan. Agen ikut berperan menjaga ketahanan industri asuransi di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, di tengah gejolak ekonomi akibat kenaikan inflasi dan suku bunga, para agen harus mempunyai strategi khusus dalam menopang pertumbuhan industri. Kontribusi agen mesti diupayakan untuk tetap tumbuh kendati situasi cukup menantang.

"Kami jadikan ini sebagai bisnis, karena kami dibolehkan buka kantor oleh perusahaan asuransi. Maka kami tawarkan produk dengan modal yang kendati kecil, tetapi menguntungkan, supaya dapat uang, proteksi juga dapat," tandas Sandy.

Baca Juga: IFG: Kapabilitas Reasuransi Nasional Kurang Proporsional

Ketua Umum PAAI Lucia Wenny menyatakan, PAAI melakukan berbagai program pengembangan keagenan dalam rangka peningkatan kompetensi agen asuransi. Salah satunya adalah Fun Friday, sebuah pelatihan dan pengembangan keagenan setiap hari Jumat bersama dengan narasumber, praktisi, dan dari para agen asuransi sukses.

"Kedepannya tentu PAAI akan lebih mencerdaskan para agen asuransi untuk lebih profesional. Tagline kami profesi untuk kepentingan nasabah. Untuk mendukung hal ini kami akan membuat program-programnya, seperti membuka kelas khusus, yang akan diisi oleh team training. Ini tentu menjadi PR kami saat ini," ungkap Wenny.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PAAI Desak Kepastian Hukum Perpajakan bagi Agen Asuransi

PAAI Desak Kepastian Hukum Perpajakan bagi Agen Asuransi

EKONOMI
Surati Menkeu Purbaya, PAAI Minta Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang

Surati Menkeu Purbaya, PAAI Minta Pajak Agen Asuransi Ditinjau Ulang

EKONOMI
Skema Co-Payment Dikhawatirkan Bikin Sulit Konsumen dan Agen Asuransi

Skema Co-Payment Dikhawatirkan Bikin Sulit Konsumen dan Agen Asuransi

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon