LPP Dongkrak Kinerja Asuransi Naik Empat Kali Lipat
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 07:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku industri asuransi meminta pemerintah segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP) karena dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar, dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional. Dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat dari kinerja saat ini. Perlunya percepatan pembentukan LPP disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (Apparindo) dalam Webinar Forum Diskusi Salemba ke-84, bertajuk "Urgensi Pendirian Lembaga Penjamin Polis oleh Pemerintah Sebagai Perlindungan Kepada Nasabah Asuransi", di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI Paul S. Kartono memaparkan pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp 241,2 triliun, sudah melampaui capaian pendapatan tahun 2019 atau sebelum era Covid-19, yang mencapai Rp 235,8 triliun. Sementara hingga semester I 2022, aset industri asuransi jiwa senilai Rp 617,8 triliun. Pada periode Maret 2020 hingga Juni 2022, industri asuransi jiwa turut membayarkan klaim dan manfaat yang berkaitan dengan Covid-19 senilai Rp 9,72 triliun. "Kami meyakini dengan program penjaminan polis (LPP), maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat," ujar Paul dalam keterangan yang dikutip Sabtu (22/10/2022).
Industri asuransi jiwa, jelasnya, turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka panjang melalui investasi di surat berharga negara.
Sementara untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan AAJI mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis unit link, sehingga aset investasi unit link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.
Di tempat yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (Apparindo/Abai) Kapler Marpaung menegaskan pelaku usaha asuransi siap mengikuti kewajiban dengan adanya LPP. "Memang ada keraguan beberapa perusahaan dengan LPP karena akan ada penambahan biaya, tetapi hal itu akan diikuti penambahan pendapatan karena dengan adanya jaminan dan peningkatan kredibilitas perusahaan," jelasnya.
Kapler mengemukakan jika pembayaran premi disesuaikan dengan tingkat risiko perusahaan, akan mendorong perusahaan asuransi meningkatkan kinerja dan kesehatan, sehingga pembayaran premi lebih kecil. Menurutnya, industri asuransi bagian dari sektor keuangan sekaligus pilar pembangunan. Stabilitas sistem keuangan yang kuat dan tangguh, ditandai sehatnya semua lembaga jasa keuangan, termasuk industri asuransi.
Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty menambahkan program penjaminan polis di industri asuransi sangat krusial, mengingat banyaknya keluhan nasabah perusahaan asuransi saat ini. "Program Penjamin Polis (PPP) dapat juga menjadi wadah meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sehingga, penetrasi industri asuransi juga semakin meningkat," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




