ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan Aturan Perintah Tertulis

Rabu, 26 Oktober 2022 | 22:46 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (BeritaSatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis). Ketentuan baru ini sebagai bentuk upaya memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK Perintah Tertulis diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

"Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu," jelas Darmansyah, Senin (26/10/2022).

Darmansyah mengungkapkan, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

ADVERTISEMENT

Perintah tertulis dalam POJK ini didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK). Sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu.

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau pihak tertentu telah memenuhi perintah tertulis namun kondisi LJK dan atau pihak tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat," tandas Darmansyah.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon