Jepang mulai Perketat Aturan untuk Warga Asing dan Turis pada 2026
Selasa, 4 November 2025 | 17:34 WIB
Tokyo, Beritasatu.com – Pemerintah Jepang berencana menyusun langkah-langkah komprehensif pada Januari 2026 mendatang untuk menangani berbagai isu terkait warga negara asing (WNA) dan wisatawan mancanegara.
Dalam konferensi pers pada Selasa (4/11/2025), Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengungkapkan bahwa para menteri telah mengadakan pertemuan perdana di bawah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi untuk membahas kebijakan terkait WNA. Pertemuan ini, kata Kihara, bertujuan memperkuat pengawasan pemerintah pusat terhadap isu WNA dan membangun masyarakat yang aman, tertib, serta inklusif bagi warga Jepang dan pendatang asing.
Isu WNA di Jepang menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan media mengenai pelanggaran izin tinggal dan dugaan penyalahgunaan layanan publik oleh beberapa WNA.
Pada rapat tersebut, Takaichi – seorang konservatif garis keras yang menjadi perdana menteri perempuan pertama Jepang pada 21 Oktober 2025, menyatakan bahwa masyarakat merasa khawatir dan tidak adil atas pelanggaran hukum yang dilakukan sebagian WNA. "Tanpa terjebak dalam xenofobia, pemerintah akan menanggapi isu tersebut dengan tegas," tegas Takaichi.
Persoalan WNA, termasuk meningkatnya pembelian lahan oleh individu dan perusahaan non-Jepang, turut mencuat selama pemilu Majelis Tinggi pada Juli lalu, yang berujung pada kekalahan besar Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Shigeru Ishiba, yang kemudian mengundurkan diri pada September. Dalam pemilu tersebut, beberapa partai memang menyerukan pengetatan aturan terhadap WNA guna melindungi hak-hak warga Jepang.
Sejak kampanye pemilihan ketua LDP pada 4 Oktober untuk menggantikan Ishiba, Takaichi telah berjanji memperkuat peran pemerintah dalam menangani isu terkait WNA dan turis asing.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Kenichiro Ueno menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan kebijakan mulai Juni 2027 untuk menangani tunggakan pembayaran premi asuransi oleh WNA. Bekerja sama dengan pihak imigrasi, rencana ini akan menolak pembaruan atau perubahan status izin tinggal bagi WNA yang belum melunasi premi asuransi mereka.
Sebagai informasi, WNA yang terdaftar dan tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan wajib mengikuti program Asuransi Kesehatan Nasional, kecuali jika telah tercakup oleh asuransi publik lainnya.
Ueno juga menambahkan bahwa pemerintah akan memperketat pemeriksaan izin tinggal jangka menengah dan panjang dengan meninjau tagihan medis yang belum dibayar oleh wisatawan asing yang menjalani perawatan selama tinggal di Jepang. Menurut Kihara, pemerintah akan terus melanjutkan pembahasan berbagai isu lain, termasuk penerimaan pekerja asing dengan tingkat keahlian tertentu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




