KPAI: Dikeluarkan dari Sekolah, Siswi Pembuat Konten TikTok Palestina Alami Masalah Psikologis
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengkritik keputusan sekolah yang mengeluarkan MS (19), pelajar putri salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah. MS dikeluarkan dari sekolah karena membuat video TikTok yang menghina Palestina.
Retno menyebut peristiwa itu telah membuat MS mengalami masalah psikologis.
"KPAI memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain," kata Retno kepada Beritasatu.com, Kamis (20/5/2021).
Retno mengatakan KPAI mendorong UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan proses rehabilitasi psikologis kepada siswi MS. KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS tidak lagi masuk kategori anak.
"KPAI memang tidak memiliki kewenangan atas kasus ini karena kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun. 18 tahun lebih sehari saja bukan anak," kata Retno.
Namun, Retno memastikan KPAI tetap berkonsentrasi untuk membantu pemenuhan hak atas pendidikan MS. Menurut Retno, MS sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, sehingga seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya serta mendapat kesempatan memperbaiki diri.
"MS kemungkinan juga korban dari simpang siurnya berita dan pernyataan di media sosial terkait isu yang dia jadikan konten TikTok, sementara kemampuan analisis siswi tersebut terbatas," lanjutnya.
Retno mengkhawatirkan banyak sekolah akan menolak mutasi MS setelah videonya viral, padahal masa depan siswi tersebut masih panjang. Terlebih, MS sudah duduk di akhir sekolah dan tinggal menunggu kelulusan.
"Mengeluarkan peserta didik karena kontek TikTok soal Palestina adalah sanksi yang tidak mendidik," tandasnya.
Di sisi lain, Retno menyebut kasus MS harus menjadi pembelajaran bagi para orangtua.
"KPAI mendorong orang tua untuk selalu mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial," katanya.
Kasus MS menjadi perhatian publik setelah sekolah mengeluarkan MS (19), pelajar putri salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena mengunggah video terkait Palestina dengan durasi sekitar 8 detik yang berisikan kata-kata tidak pantas. Menurut Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, kasus hukum terhadap MS tidak dilanjutkan dan dianggap selesai.
"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Adang Parlindungan, Selasa (18/5/2021).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




