ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 17:59 WIB
AH
SM
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: SMR
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) dalam konferensi pers terkait PP Tunas di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) dalam konferensi pers terkait PP Tunas di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa, 28 April 2026. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Hal ini bagian dari komitmennya dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, TikTok menjadi platform digital pertama yang menunjukkan langkah nyata komitmen menjalankan amanat PP Tunas melalui pelaporan data secara transparan kepada pemerintah.

“TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tetapi secara real angka-angka yang memang sudah deaktivasi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, pada 10 April 2026, pemerintah mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun anak. Namun, per hari ini, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan akun secara terbuka. Langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui Kemenkomdigi.

Selain penonaktifan akun anak, TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan, termasuk penguatan penanganan terhadap berbagai kejahatan digital seperti judi online di dalam platform.

Meutya mengatakan, pemerintah juga melihat adanya komitmen TikTok untuk memperketat pengawasan terhadap para penggunanya. Meski sempat terjadi gangguan berupa penonaktifan akun yang tidak tepat sasaran, hal itu disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.

“Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti, dan ini juga untuk perlindungan anak-anak kita. Sehingga kalau ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan, maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat,” ujarnya.

Meutya menegaskan, aturan dalam PP Tunas berlaku untuk seluruh platform digital, tidak hanya TikTok. Pemerintah akan terus memastikan seluruh penyelenggara platform menjalankan kewajiban perlindungan anak secara konsisten.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Baim Wong Kaget Masuk Daftar Konten Kreator Terpopuler TikTok

Baim Wong Kaget Masuk Daftar Konten Kreator Terpopuler TikTok

LIFESTYLE
Induk TikTok Bakal Buat Mobil Berbasis AI

Induk TikTok Bakal Buat Mobil Berbasis AI

OTOTEKNO
Diduga Monopoli Rp 1.750 Triliun, TikTok-Tokopedia Dipanggil KPPU

Diduga Monopoli Rp 1.750 Triliun, TikTok-Tokopedia Dipanggil KPPU

EKONOMI
Algoritma Jadi Bentuk Baru Penjajahan Era Digital

Algoritma Jadi Bentuk Baru Penjajahan Era Digital

OTOTEKNO
Purbaya Keluhkan Ekonom TikTok yang Bikin Masyarakat Khawatir

Purbaya Keluhkan Ekonom TikTok yang Bikin Masyarakat Khawatir

EKONOMI
Rupiah Melemah dan Tekanan Global, Pajak E-Commerce Baiknya Ditunda

Rupiah Melemah dan Tekanan Global, Pajak E-Commerce Baiknya Ditunda

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon