Menkomdigi: YouTube dan Roblox Belum Patuhi PP Tunas
Selasa, 14 April 2026 | 17:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan dari 8 platform, tersisa YouTube dan Roblox yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Meutya menyebut sudah ada komitmen kepatuhan PP Tunas dari platform X (dahulu Twitter), Bigo Live, TikTok, serta grup Meta, seperti Instagram, Facebook dan Threads. Kepatuhan ini merupakan awal yang baik untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
"Ini menjadi langkah awal kemenangan, sekali lagi bagi publik di Indonesia, anak-anak yang di bawah 16 tahun berjumlah 70 juta serta khususnya orang tua," ujar Menkomdigi Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (14/4/2026).
Pemerintah akan terus berkomunikasi baik secara formal atau informal dengan platform yang belum mematuhi PP Tunas.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya.
Ia mengungkapkan bahwa sanksi telah diberikan kepada YouTube berupa teguran pertama. Menkomdigi melanjutkan terdapat tenggat waktu untuk platform diluar delapan platform yang telah disebutkan untuk melakukan pelaporan.
"Sekaligus mengingatkan bahwa seluruh platform lainnya di luar delapan ini memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk melakukan laporan hasil self-assessment profil risiko," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




