KPAI Koordinasi dengan Komnas Perempuan untuk Hak Pendidikan Siswi Pembuat Konten TikTok Palestina
Kamis, 20 Mei 2021 | 09:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memenuhi hak pendidikan bagi MS yang dikeluarkan dari sekolah karena membuat konten TikTok yang disebut menghina Palestina.
Berdasarkan hasil koordinasi KPAI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak karena berumur 19 tahun sehingga KPAI tidak memiliki kewenangan atas kasus tersebut.
"KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak, namun KPAI concerned pada pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagail peserta didik," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Beritasatu.com, Kamis (20/5/2021).
Retno mengatakan KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak pendidikan MS sebagai warga negara sekaligus peserta didik.
Melihat dari usianya, ujar Retno, berarti MS sudah berada di kelas akhir tinggal menunggu kelulusan. Meski bukan duduk di kelas akhir pun, MS dipastikan akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasus videonya menjadi viral.
"Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, hak asasi MS dilanggar untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sesuai amanat pasal 31 UUD 1945," ujar Retno.
Retno menegaskan sekolah tidak memberikan sanksi mendidik dengan mengeluarkan MS dari sekolah. "Ini kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan MS, padahal masa depan MS masih panjang," ujarnya.
Sejauh ini, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek, Jumeri, belum memberikan tanggapan saat dihubungi Beritasatu.com terkait kasus tersebut.
Kasus MS menjadi perhatian publik setelah sekolah mengeluarkan MS (19), pelajar putri salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena mengunggah video terkait Palestina dengan durasi sekitar 8 detik yang berisikan kata-kata tidak pantas. Menurut Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, kasus hukum terhadap MS tidak dilanjutkan dan dianggap selesai.
"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Adang Parlindungan, Selasa (18/5/2021).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pihak sekolah pelajar tersebut maka MS dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




