Kapolres Bogor Pecat 2 Anggota Terlibat Narkoba dan Penipuan
Jumat, 3 Januari 2025 | 22:15 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro telah memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat akibat keterlibatan mereka dalam kasus narkoba dan penipuan.
"Pada paparan tahun 2024, tidak ada PTDH yang terjadi. Namun, di awal Januari, ada dua anggota yang diberhentikan," ujar Rio di Cibinong, Jumat (3/1/2025) dilansir dari Antara.
Rio menjelaskan kedua anggota tersebut dipecat karena tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi Polri. Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Saya ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak ragu bertindak tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat," jelas Rio.
Rio juga menyebutkan sepanjang tahun 2024, terdapat 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana hanya tercatat tujuh kasus serupa.
"Pelanggaran kode etik ini bisa berujung pada pemberhentian tidak hormat (PTDH) dan hukuman pidana," tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjauhi narkotika dan perilaku lain yang dapat merusak citra kepolisian.
"Banyak yang bercita-cita menjadi polisi. Oleh karena itu, kita harus menjaga integritas organisasi ini agar tidak tercoreng oleh tindakan yang memalukan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional," imbau kapolres Bogor setelah dua anggotanya dipecat
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




